WahanaNews.co I Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB,
Garda Persatuan menyampaikan pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
pertanggung jawaban APBD TA 2020 Kab. Tapanuli Utara di gedung DPRD, Selasa (06/07/2021)
Baca Juga:
Sosok Sondang Simaremare Caleg DPRD Taput dari PDIP di Mata Masyarakat
Partai PDIP sebagai partai pengusung pemenangan Pilkada
Taput mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Nikson
Nababan, M.Si, berdasarkan pengelolaan keuangan dan aset daerah, bidang
pendidikan, bidang kesehatan, bidang pertanian, bidang infrastruktur.
Partai PDIP yang menduduki sepuluh kursi menerima dan
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten
Tapanuli Utara tahun 2021 dengan rincian Pendapatan Rp1.290.868.909.824,44. Belanja
realisasi sebesar Rp1.486.351.970.646,22. Pembiayaan penerimaan daerah tahun
2020 realisasi sebesar Rp298.724.851.129,08. Pembiayaan pengeluaran daerah
tahun 2020 realisasi Rp6.559.428.709,00. Maka jumlah penerimaan daerah
dikurangi pengeluaran daerah sebesar Rp292.165.422.420,08. Sisa lebih
pembiayaan (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp96.682.361.598,30.
Baca Juga:
DPRD Taput Gelar RDP Terkait Pilkades Silosung, 11 DPT Dituding Tidak Sesuai Perbup
Dalam kritikan kinerja pemerintah Tapanuli Utara juga turut
disampaikan secara terbuka. Partai Golkar menyampaikan terkait perekrutan
tenaga sukarelawan kesehatan covid-19 tentang pelatihan, data perbaikan
penerima BLT, peningkatan pembangunan husus pariwisata di objek wisata Tapanuli
Utara, yang dibacakan sekretaris Fraksi Golkar Antonius Tambunan SP.
Ada yang menarik perhatian publik tanggapan akhir Partai
Garda menyampaikan Rencangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD tahun 2020 dan pembahasannya bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun
2003, Permen No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 77
Tahun 2020 serta turunan Permendagri tersebut kepada peraturan daerah Kabupaten
Tapanuli Utara, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu Partai
Garda Persatuan menyampaikan pendapat akhir menerima rancangan Perda tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun 2020 dan
menyampaikan saran dan kririkan terkait aset bergerak kendaraan yang dipakai di
luar pemerintahan segera ditarik kembali secara khusus, aset yang dipinjamkan
ke lembaga terhormat ini yang keberadaannya sama sekali tidak ada di sekretariat DPRD.
Bahkan dengan bebasnya kenderaan tersebut dipakai lalu
lalang di Kabupaten Tapa uli Utara tanpa ada sikap tegas dari Pemerintah
Tapanuli Utara seakan-akan yang memakai kebal hukum atau Pemerintah yang
sengaja mengabaikan aturan.
Hal ini dibacakan Dapot Hutabarat, SE, dari Partai Hanura,
menyampaikan substansi pendapat akhir menerima rancangan pembangunan tahun 2020
menjadi Perda Tapanuli Utara dan menyampaikan saran tentang, pengelolaan
anggaran mulai dari perencanaan sampai pada pengawasannya merupakan hal yang
paling penting didalam keberhasilan pembangunan.
Menurut Tota Situmeang masih kurangnya efisiensi dan efektifitas
pengelolaan anggaran pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, maka pelayanan kepada
masyarakat belum memberikan hasil yang optimal.
Demikian seluruh Fraksi menerima dengan baik
atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. (tum)