WahanaNews-Sumut | Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa Incumbent sebagai salah satu syarat kelengkapan pemberkasan untuk maju sebagai bakal calon Kades Suka Jadi, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan
Hal ini menjadi perhatian serta sorotan tajam bagi kalangan publik khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
"Heran, kok bisa Inspektorat Kabupaten Asahan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepala desa Incumbent Desa Suka Jadi atas nama Bisker Sinaga. Dalam suratnya, Jumat 24 Juni 2022 tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan," terang Bahrum Sitompul, Senin (27/06/2022 ) di ruang kerjanya.
Bahrum Sitompul yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia (DPP LSM IHI) Kabupaten Asahan kepada wartawan membeberkan, Kepala Desa Suka Jadi pada tanggal 14 Juni 2022 telah mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Asahan guna melengkapi persyaratan administrasi untuk pencalonannya kembali (Incumbent) sebagai bakal calon Kepala Desa Suka Jadi.
Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya, Jumat 24 Juni 2022, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Sementara itu pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan jadwal terakhir penutupan penerimaan kekurangan berkas / kelengkapan berkas pada tanggal 22 Juni 2022.
"Artinta, surat rekomendasi dari Inspektorat yang dipergunakan untuk syarat kelengkapan berkas bakal calon kepala desa tersebut dikeluarkan setelah jadwal terakhir penerimaan berkas sudah ditutup," katanya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Suka Jadi Bisker Sinaga ketika ditemui awak media membenarkan tentang surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Inspektorat untuk dirinya.