"Memang benar pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 kemarin surat rekomendasi atas nama saya telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan," katanya.
"Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2022 setelah saya mengembalikan uang dana Bumdes pada tahun 2017 yang telah terpakai, namun pada saat itu saya tidak bisa membuktikan dengan menunjukkan bukti buku rekening pengeluaran anggaran dana Bumdes ke pihak Inspektorat. Untuk itu melalui rekening bendahara desa, dana Bumdes yang telah terpakai sudah saya kembalikan sebesar Rp109.000.000.00,- pada Jumat tanggal 23 Juni 2022 kemarin," kata Bisker Sinaga. [rum]