Sumut.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun 2024 masih belum disahkan.
Tertundanya pengesahan APBD ini disebabkan Wali Kota (Walkot) Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, tidak hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD karena berada di luar negeri (LN) atau di Malaysia.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Solidaritas Kota Gunungsitoli, Markus K. Hulu, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Jumat (8/12/2023).
"Ini tentunya sangat merugikan kita sebagai warga Kota Gunungsitoli atas ketidakhadiran tersebut," ucap Markus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, DPRD Kota Gunungsitoli telah menyurati secara resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta tembusan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara terkait perihal Ketidakhadiran Kepala Daerah Pada Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda APBD T.A 2024.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dikatakannya, kurang lebih 2 (dua) tahun ini Lakhomizaro Zebua sering melakukan perjalanan keluar negeri, diperkirakan hampir 40 kali tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Terakhir dia (Lakhomizaro Zebua) berangkat pada tanggal 26 Oktober 2023 dan sampai sekarang belum kunjung pulang dari Luar Negeri",
Namun, Markus tidak bisa memastikan apakah Lakhomizaro Zebua dalam keadaan sakit atau ada kegiatan lain di luar negeri.
"Memang berdasarkan info yang kami dengar, bahwa beliau sedang melakukan medical check up di Penang Malaysia, itu pun kami tidak bisa pastikan," katanya.
Ia pun merasa heran, meskipun Lakhomizaro Zebua selaku kepala daerah tidak berada di tempat namun adanya beberapa surat penting dan surat yang sifatnya rahasia telah diterbitkan/keluar yang sudah ditandatanganinya.
"Padahal posisi beliau masih berada di Penang (Malaysia), ini sangat aneh," tukasnya.
Ia menjelaskan seperti halnya pada Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 14/10105/DPMD/2023 Perihal Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Se-Kota Gunungsitoli tertanggal 28 November 2023.
"Tentunya hal ini menimbulkan banyak asumsi publik serta kuat dugaan bahwa surat tersebut keluar bukan tandatangan Lakhomizaro Zebua, di mana sebulan terakhir berada di Penang Malaysia, Ada apa?" kata Markus.
Saat ini, lanjutnya, banyak berkas penting yang harus ditanda tangani Lakhomizaro Zebua selaku Kepala Daerah, dan banyak ASN yang mengeluh yang ingin mengurus beberapa berkas tertentu.
"Tetapi semuanya tertunda. Sudahlah, kalau beliau (Lakhomizaro Zebua) sudah tidak mampu lagi akibat sakit dan jarang masuk kantor, jangan terlalu dipaksakan," ketusnya.
Melihat situasi itu, Markus lebih menyarankan agar Lakhomizaro Zebua mengajukan surat pengunduran.
"Itu lebih terhormat dan jangan korbankan rakyatmu," ujarnya.
Terkait polemik ini, menurut Markus jika merujuk dari Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri telah tertuang dalam Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/ atau penjabat pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, permohonan izin tentunya memiliki limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi.
Hal tersebut tidak serta merta dikeluarkan izin tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan yang ada.
"Menurut Ketentuan, untuk Bupati atau Wali Kota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat pengantar dari Gubernur," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Markus Hulu berharap kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat memberikan peringatan bahkan mengusulkan pemberhentian kepada kepala daerah khususnya Wali Kota Gunungsitoli.
"Karena ini telah menyimpang jauh dari ketentuan, bepergian keluar negeri tanpa mendapatkan izin",
“Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” tegas.
Sambung Markus, yang tak kalah penting lagi selain memberikan sanksi kepada para kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah.
“Perlu ditelusuri atas dasar apa Wali Kota Gunungsitoli bepergian keluar negeri secara berturut - turut seperti itu, termasuk darimana sumber dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya mengakhiri.
[Redaktur : Irvan Rumapea]