WahanaNews.co I Kabupaten Dairi per tanggal 1 Juni
2021, di tetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 No. 1 di di Prov.
Sumatera Utara.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Informasi tersebut diperoleh WahanaNews.co langsung dari Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Dairi, Rahmatuah Munte, Rabu (02/05/2021).
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Berikut data terkonfirmasi Covid-19 di Dairi per tanggal 1 Juni 2021:
Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Dairi, Pemerintah
Kabupaten Dairi mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Untuk 14 hari kedepan semua kegiatan hajatan/pesta tidak diperbolehkan,
kecuali bagi yang undangannya sudah beredar atau ada hal yang degan alasan
spesifik, namun degan pengawasan Satgas Kecamatan/Desa,
dan bila ada pelanggaran protokol kesehatan bersedia untuk dibubarkan.
2. Dari data yang diperoleh, 1 dusun yakni Lancang Pegaga
Julu III ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Maka dusun disekat, mengurangi
aktivitas perpindahan warga dan diawasi. Pelaksannan skenario pengendalian
berdasarkan kriteria zonasi.
3. Lansia yang paling rentan, maka Kades segera memvalidasi
data lansia di wilayah masing-masing untuk perencanaan vaksinasi.
4. Memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment. (tum)