WahanaNews.co I Kabupaten Dairi per tanggal 1 Juni
2021, di tetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 No. 1 di di Prov.
Sumatera Utara.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Informasi tersebut diperoleh WahanaNews.co langsung dari Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Dairi, Rahmatuah Munte, Rabu (02/05/2021).
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Berikut data terkonfirmasi Covid-19 di Dairi per tanggal 1 Juni 2021:
Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Dairi, Pemerintah
Kabupaten Dairi mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Untuk 14 hari kedepan semua kegiatan hajatan/pesta tidak diperbolehkan,
kecuali bagi yang undangannya sudah beredar atau ada hal yang degan alasan
spesifik, namun degan pengawasan Satgas Kecamatan/Desa,
dan bila ada pelanggaran protokol kesehatan bersedia untuk dibubarkan.
2. Dari data yang diperoleh, 1 dusun yakni Lancang Pegaga
Julu III ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Maka dusun disekat, mengurangi
aktivitas perpindahan warga dan diawasi. Pelaksannan skenario pengendalian
berdasarkan kriteria zonasi.
3. Lansia yang paling rentan, maka Kades segera memvalidasi
data lansia di wilayah masing-masing untuk perencanaan vaksinasi.
4. Memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment. (tum)