WahanaNews-Sumut I Sejak Rabu (18/8/2021), harga tes
PCR di Bandara Internasional Kualanamu, sekarang di harga Rp 525 ribu.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Penurunan tarif tes PCR ini sejalan dengan Surat Edaran (SE)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif
Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"PT Angkasa Pura II (Persero), selaku pengelola Bandara
Kualanamu telah berkoordinasi dengan Farmalab, penyedia fasilitas kesehatan
yang menjalankan Airport Health Center untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi
Rp525 ribu, sejalan dengan SE dari Kemenkes," ujar Manager of Branch
Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar dihubungi
wartawan, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Ia juga menjelaskan penurunan tes Covid-19 bukan hanya PCR,
tapi juga antigen. "Tes antigen turun menjadi Rp 125 ribu," ungkapnya.
Candra menambahkan PT Angkasa Pura II mendukung semua
langkah pemerintah untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan
mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kami mendukung penuh kebijakan dari pemerintah. Selama ini
layanan tes kesehatan Covid-19 dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut
mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah
pandemi," pungkasnya.
Untuk diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan
kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk
bisa melakukan perjalanan di masa pandemi ini.
Belakangan Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan
(Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah
satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Selain itu, Presiden juga meminta dengan harga tersebut,
hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1? - 24 jam.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan RI
telah mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada
Senin (16/8/2021).
Harga tes PCR di Bandara Kualanamu yang
sebelumnya Rp 800 ribu sekarang menjadi Rp 525 ribu. (tum)