WahanaNews.co I Sampai dengan tanggal 27 Juli 2021,
terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening
listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di
Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PLN Lakukan Uji Petik Penggunaan Dana PMN Listrik Desa di Kepulauan Nias
Senior Manajer Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut
Chairuddin, menghimbau masyarakat tertib melakukan pembayaran rekening listrik
dan juga selalu tepat waktu.
"Pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik
sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Chairuddin.
Baca Juga:
Siapkan Infrastruktur, PLN Komitmen Dorong Percepatan Ekosistem Kenderaan Listrik
Ia mengimbau, bagi pelanggan PLN yang belum melakukan
pelunasan tagihan listrik (menunggak) di wilayah kerja PLN UIW Sumut, segera
melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan
aliran listrik.
"Diimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening
yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar
rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Miggrasi ke
Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar," ujarnya. (tum)