WahanaNews.co I
Perambahan hutan kayu alam di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah
alias ilegal.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Resmikan Program RAP SONANG di RSUD Tarutung
Hal itu diungkap seorang Pemerhati Lingkungan Kehutanan di Kabupaten
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Kennedy Gultom, dalam akun Face Book
nya, yang berfoto ditempat penumpukan kayu.
Perambahan itu terungkap berkat informasi laporan warga Kec.
Garoga beberapa minggu yang lalu. Dasar itulah Kennedy Gultom bergegas menuju
lokasi penebangan, ternyata tumpukan kayu alam puluhan meter kubik ditemukan siap
diangkut dan diduga kegiatan tersebut sudah lama beroperasi.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Menyikapi hal itu WahanaNews.co mencoba menghubungi Kesatuan
Pengelola Hutan (KPH) IV Balige untuk meminta konfirmasi terkait maraknya
penebangan kayu alam di Kecamatan Garoga yang diduga tidak memiliki izin resmi.