WahanaNews.co
I Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH, MM, memimpin Rapat bersama
Forkopimda Taput membahas kebijakan terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di
Tapanuli Utara, di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Tarutung, Jumat (16/07/2021).
Baca Juga:
Disanggah, 7 Paket Irigasi di PUTR Taput Akhirnya "Tender Gagal", Peserta Merugi
Rapat
dihadiri Dandim 0210/TU Rony Agus Widodo, Ketua Pengadilan Negeri Taput Golom
Silitonga, Waka Polres Taput Joni Sitompul, Kejari Taput diwakili Kasie Intel
dan Sekda Indra Simaremare.
Baca Juga:
Tender Irigasi di PUTR Taput Diduga Sarat Persekongkolan, Diminta untuk Dibatalkan
Rapat
ini sebagai tindak lanjut usai pelaksanaan zoom meeting Rapat Koordinasi
Terbatas yang dipimpin Gubsu H. Edy Rahmayadi bersama Bupati/Walikota yang
daerahnya termasuk dalam Assesmen Situasi tingkat 3 pada PPKM Mikro, Pemerintah
Daerah dituntut melakukan upaya menghempang penyebaran covid-19.
"Sesuai
arahan Bapak Gubernur tadi, Pemkab bersama Forkopimda Taput perlu bersama-sama
untuk menetapkan kebijakan dan langkah apa yang harus kita tempuh sehingga
percepatan penanganan covid-19 di Tapanuli Utara semakin berjalan lancar
terutama dalam menghempang laju penyebaran virus ini," ucap Wakil Bupati
mengawali.
"Beberapa
hal yang menjadi fokus kita seperti kegiatan sosial masyarakat harus dikurangi
terutama pesta adat termasuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat banyak harus
ditunda untuk sementara ini. Kondisi sekarang benar-benar sangat
mengkhawatirkan jangan sampai pertambahan terkonfirmasi semakin tidak
terkendali. Selain itu, perlu juga diperhatikan agar jangan ada kesan bahwa
Pemerintah menutupi kondisi sebenarnya", tambah Wakil Bupati.
Usai
mendengarkan tanggapan dari para Forkopimda serta OPD Satgas Covid-19 yang
hadir, beberapa hal yang menjadi kesepakatan rapat untuk selanjutnya dituangkan
dalam suatu keputusan antara lain, Ijin pelaksanaan acara adat tidak diberikan,
bagi ijin pesta yang telah dikeluarkan maka terhitung mulai Hari Senin tanggal
19 Juli 2021 tidak berlaku lagi.
Terkait
orang meninggal bukan covid-9 bahwa acara penguburan paling lama 1 hari
terhitung sejak meninggal dan khusus "Saur Matua" maksimal 2 hari, pengetatan
pada posko perbatasan, menyurati Pemerintah Atasan untuk menambah distribusi
vaksin, perlunya pengawasan dan evaluasi di perkantoran terkait pelaksanaan 50
% Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO).
Dalam
kesepakatan rapat itu bahwa terhitung mulai hari Senin minggu depan tidak
diperkenankan lagi melaksanakan acara adat dan resepsi, pelaksanaan pernikahan
hanya diberikan ijin pemberkatan atau akad nikah dengan prokes ketat. Prokes di
perkantoran juga menjadi perhatian kita yaitu WFO 50 persen.
"Kita akan tetap menyadarkan masyarakat keseluruhan agar semakin proaktif
dalam penerapan prokes, sosialisasi dan edukasi yang intens tanpa menimbulkan
ketakutan yang berlebihan. Kita tahu bahwa keputusan ini memang pahit tapi
harus kita tempuh demi keselamatan bersama," jelas Wakil Bupati saat
penutupan rapat. (tum)