WahanaNews.co I Perkara penembakan yang
dilakukan EAS (20) thn warga Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten
Taput, terhadap seorang temannya Robin Nababan (19) thn dengan senapan angin kini
ditangani Polres Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Melalui Pembentukan MPA, INALUM Perkuat Kesiap siagaan Karhutla di Kawasan Danau Toba
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing,Minggu
(11/07/2021), membenarkan peristiwa penembakan tersebut.
Baca Juga:
Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara
Baringbing menyebutkan,
peristiwa itu terjadi Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar
rumah pelaku.
Saat itu korban Robin bersama temannyaRichad Simanjuntak (16) mendatangi
rumah pelaku dan sambil mengobrol tidur-tiduran di dalam kamar.
Saat itulah pelaku
mengambil senapan anginnyadan mengarahkan ke kaki korban, lalu
denganbecanda mengatakan, "bangun kau nanti kutembak
kakimu."
Korban dengan santai
tetap tidur-tiduran, karena dia menganggap pelaku hanya main-main dan senapan
itu tidak berisi peluru.
"Sampai tiga kali pelaku memainkan senapan angin tersebut ke kaki korban,
dan yang keempat kalinya mengarahkan ke leher korban. Tanpa disadari pelaku,
senapan angin itu ternyata berisi peluru dan meledak mengenai leher
korban," ujarnya.