WahanaNews.co I Seorang petani bernama T. Purba (40)
thn kini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, karena diduga memiliki
narkoba jenis ganja.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Residivis Pembunuhan
Warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah tersebut diamankan
Polisi, di Jalan Rakutta Brahmana, tepatnya
di Pajak Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (04/06/2021)
sekitar Pukul 13.00 Wib.
Setelah diamankan, Polisi langsung menggeledahnya, namun
narkoba tidak ada ditemukan sama sekali. Setelah Polisi melakukan introgasi, T.
Purba mengakui ada menanan tanaman ganja diladang miliknya di perladangan Juma
Kenjahe, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan di Karo, Ini Investigasi KKJ Sumut
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kapolres Karo AKBP Yustinus
Setyo, bersama personil Res Narkoba dan Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolsek
Tigapanah, AKP H. Sihotang dan Kepala Desa Singa Abel Ginting Munte, langsung
menuju lokasi penanaman ganja tersebut berikut T. Purba, sekitar Pukul 14.00 Wib.
Terlihat dilokasi, tanaman ganja sebanyak 19 pohon yang
tumbuh subur disela-sela tanaman cabai, jagung
dan menggunakan plastik mulsa langsung dicabut dan dilakukan juga penyisiran
disekitar lokasi. Tapi hanya 19 batang saja yang ditemukan dan langsung dibawa
ke Polres Karo sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Kasat
Res Narkoba AKP Hendri D. Tobing, melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan membenarkan
adanya pencabutan tanaman jenis ganja di perladangan Juma Kenjahe Desa Singa
Kecamatan Tigapanah.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk
dilakukan proses hukum," jelasnya.
Disambungnya lagi, T. Purba mengaku kalau tanama ganja
tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.
"Pelaku bernama T. Purba warga Desa Singa
Kecamatan Tigapanah sudah diamankan
berikut 19 pohon tanaman ganja miliknya ke Polres Karo untuk dilakukan proses
hukum dan kasus ini terus dikembangkan," jelasnya. (tum)