SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Pejabat Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, telah melaporkan Ketua dan Anggota DPRD Tapteng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (9/1/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS, selaku pengurus barang di DPRD Tapteng, menjadi terlapor dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mereka meliputi permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Baca Juga:
DPRD Tak Kunjung Bahas Ranperda APBD 2025, Pemkab Tapteng Ajukan Perkada
"Ya benar, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M," ujar Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).
Sugeng menyatakan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Mobil tersebut ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dalam kondisi yang memprihatinkan, hanya tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban, dan dashboard telah dibongkar.
Baca Juga:
Kelompok Nelayan Selayar Dukung Paslon Kedan Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
Menanggapi kejadian ini, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi mobil tersebut. Ia juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Hasil penyelidikan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti ke Kejatisu.
Laporan Pj Bupati Sugeng Riyanta ke Kejatisu ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan kendaraan dinas di DPRD Tapteng.
Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridho Hutabarat, mengonfirmasi DPRD sebagai pengguna mobil dinas dengan nomor polisi BB 1064 M.
Mobil dinas jenis Toyota Fortuner berwarna putih itu, belakangan menjadi sorotan wartawan daerah setempat dan memviralkan melalui media sosial wujud kendaraan tersebut berada di bengkel dengan kondisi tinggal sasis atau rangka.
Ridho menjelaskan mobil dinas tersebut diperuntukkan bagi Ketua DPRD Tapteng.
"Sesuai berita acara serah terima barang (dari pemerintah daerah), itu (mobil dinas), dipergunakan oleh Ketua DPRD aktif (Ahmad Rivai Sibarani), saat ini," terangnya, di pelataran Kantor Bupati Tapteng, pada Senin (9/12/2024) lalu.
"Mengenai bagaimana bisa berada di (bengkel milik swasta) situ, apalagi dibawa salah seorang mantan anggota dewan, itu, saya kurang tahu teknisnya gimana," ujarnya.
Ridho mengakui mobil dinas Ketua DPRD Tapteng tersebut telah masuk daftar pengusulan lelang untuk pergantian unit baru.
Dan, dia meyakinkan kendaraan tersebut masih dalam kondisi utuh pada saat pengusulan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapteng.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]