SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara. Sambungan tidak sah, instalasi tidak standar, dan manipulasi alat ukur terbukti menjadi pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, terutama di kawasan padat penduduk.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, dan sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran besar.
Baca Juga:
Saat Banjir di Cilincing Jakut, Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menyatakan bahwa upaya penertiban tidak semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Mundhakir.
Dampak Luas Praktik Listrik Ilegal
Baca Juga:
Modus Menyamar Jadi Petugas PLN, Tiga Pencuri Kabel Listrik Ditangkap Polsek Tambora
PLN mencatat dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Meningkatkan risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum
- Membahayakan nyawa penghuni, terutama anak-anak dan lansia
- Mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban
- Menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kualitas layanan publik
“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” tambahnya.