Konsekuensi Hukum yang Tegas
Pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukum tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Baca Juga:
8.563 Pelanggan PLN Jabar Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku hingga 27 Juli 2026
Melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang melakukan:
- Pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah
- Pembongkaran instalasi listrik ilegal
- Pemutusan sementara hingga permanen sambungan listrik
Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, praktik ini juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Gelegar PLN Mobile 2026 Resmi Digelar, Pelanggan Berpeluang Menang Mobil Listrik
Pendekatan Humanis dan Ajakan Kepatuhan
Meski tegas dalam penegakan aturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal,” tutup Mundhakir.