Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Dalam rangkaian proses untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas baik, maka terlebih dahulu dilaksanakan tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa pelaksana.
Proses pemilihan tersebut tentunya dimaksudkan untuk mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas dengan harga yang terendah diantara penyedia jasa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifiet.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 menyatakan, pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf a dinyatakan, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.