WahanaNews.co I Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan kontruksi
Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Simalungun Tahun 2021, dinilai tidak
memahani aturan tender yang dibuat, sehingga layak dipertanyakan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Pengamatan WahanaNews.co Tahun Anggaran 2021 Dinas
Pendidikan Kabupaten Simalungun, sampai juli 2021 melalui pokja pemilihan kontruksi
telah melelangkan puluhan paket rehabilitasi sekolah pada portal lpsekabupatensimalungun
dengan nilai bervariasi dibawah Rp500 juta.
Namun proses pelelangan tersebut pokja diduga telah mengarahkan
paket-paket proyek kepada rekanan-rekan tertentu.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Adapaun paket proyek yang dilelang pokja pemilihan diantaranya:
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya (DAK)-SMP Negeri 1 Dolok Panribuan, nilai HPS Rp384.000.000,-
pemenang tender CV BP penawaran Rp 372.635.718.
Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA)
dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK)-SMPN 1 Dolok
Panribuan, nilai HPS Rp242.000.000,- pemenang CV PM
penawaran Rp234.414.244.
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK)-SMPN 1 Dolok Panribuan, nilai
HPS Rp. 236.781.000,- pemenang CV. GU penawaran Rp230.104.291.
Dari pengamatan, nilai penawaran pemenang ke tiga proyek
itu, merupakan penawaran tertinggi, bukan penawaran terendah.
Salah satu peserta tender pada ke tiga paket proyek PT TBP, melakukan
sanggahan terhadap keputusan pokja pemilihan yang menetapkan pemenang tender
dengan penawaran tertinggi.
Sebab pokja pemilihan membuat alasan menggugurkan PT TBP dinilai tidak
tepat dan mengada-ada.
Pokja pemilihan menggugurkan PT TBP dengan alasan, daftar
isian kualifikasi pada SPSE LPSE kabupaten Simalungun tidak lengkap.
Disebutkan Pokja, daftar personil manejerial dan daftar
peralatan tidak ada, pada hal data kualifikasi seperti yang dimaksud telah
diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi
SPSE.
Pengunggah pada aplikasi lain itu dibenarkan, sebagaimana hal
itu dimuat dalam standar dokumen tender melalui SPSE. Pada judul IKP Point c nomor 21.2 disebutkan: Jika Form Isian Elektronik
Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi
yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah
(upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE.
"Didalam fasilitas pengunggahan sudah kami upload semua data
yang dipersyaratkan yang tidak diakomodir oleh aplikasi SPSE," kata FA, direktur
PT TBP.
Atas sanggahan dari PT TBP di ketiga paket proyek yang
ditender, Pokja Kontruksi Disdik Kabupaten Simalungun memberikan jawaban yang
sama.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu kami jelaskan bahwa
Form Isian Elektronik Kualifikasi yang ada pada Aplikasi SPSE LPSE Kab.
Simalungun Telah Mengakomidir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan,"
tulis Pokja Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun T.A 2021 dalam menjawab sangahan PT TBP No. 09.3/Pokja.Kontruksi/Disdik-2021, Kamis
(21/07/2021).
Ketua Divisi Hukum Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Alpredo Gultom, SH., CPL,
yang juga anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) mengatakan
tindakan yang dilakukan Pokja Kontruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, melanggar
ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 Jo Perpres nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres
nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Aturannya sudah jelas, dalam dokumen tender disebutkan, dokumen
yang tidak dapat di upload di form isian elektronik kualifikasi yang tersedia
pada aplikasi SPSE maka data kualifikasi di upload pada fasilitas pengunggahan
lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. Itu sudah dilakukan PT TBP, sehingga
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengugurkan PT TBP," kata Alpredo di Jakarta, Jumat
(23/07/2021).
Alpredo menyebutkan, jawaban Pokja "Telah Mengakomidir
data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan" menunjukkan kualitas
Pokja yang tidak memahami aturan lelang yang dibuat sendiri, atau dengan
sengaja membuat jawaban tersebut untuk mengakomodir kepentingan rekanan lain.
"Itu salah satu bentuk pelanggaran dalam proses tender, membuat
alasan yang tidak berdasarkan hukum dengan tujuan untuk menggugurkan peserta
lelang," tambahnya.
Ia menilai, jika Pokja tetap pada pendiriannya,
tidak melakukan evaluasi ulang atau membatalkan tender, bukti permulaan dugaan adanya
tindakan melawan hukum sudah terjadi.
"Pola-pola seperti ini sering kali dibuat,
untuk mengalahkan peserta tender pada paket-paket lainnya untuk memenangkan
rekanan tertentu," imbuhnya. (JP)