WahanaNews.co I Polisi menangkap 2 orang pelaku penganiayaan kepada seorang anggota TNI, Radil Restama (21). Ia dikeroyok rombongan iring-iringanpengantar jenazahdi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Sementara ini dua orang pelakunya yang kita tangkap," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman dikutip daridetikcom, Selasa (10/8/2021).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gowa-Takalar, Sulsel, Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban yang bermarkas di Asmil Yonif 726/TML, Takalar, mengendarai mobil seorang diri menuju ke Gowa untuk menjenguk kedua orang tuanya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Saat tiba di TKP berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah dan melihat rombongan pengantar jenazah ugal-ugalan korban lalu menepi," ucap Boby.
Meski korban telah menepi, lanjut Boby, rombongan pengantar jenazah tersebut yang sejak awal berkendara ugal-ugalan tersebut merusak kaca spion mobil milik korban.
"Karena merasa dirugikan kemudian korban berbalik arah mencari pelaku perusakan yang saat itu bersama rombongan pengantar jenazah," katanya.
Korban Radil berhasil mengejar iring-iringan rombongan pengantar jenazah tersebut. Dia pun segera mencari pelaku perusakan.
"Korban menghentikan kendaraan pengantar jenazah untuk mencari pelaku perusakan namun kedua pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya.
Setelah insiden tersebut, anggota TNI yang menjadi korban melaporkan insiden itu ke Polres Gowa. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menyelidiki identitas pelaku dan menangkapnya.
Polisi awalnya menangkap pelaku bernama Muh Mirza (20) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada hari yang sama. Kepada polisi, Mirza mengakui menganiaya korban.
"Memukul korban menggunakan helm pada bagian tangan kanan," ungkap Boby.
Mirza juga mengakui menganiaya korban bersama seorang pelaku lainnya yang bernama Muhammad Yusuf Ibrahim (20). Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama.
"Karena merasa dirinya dicari Polisi selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Gowa," katanya.
"Pelaku mengakui mengejar lalu menganiaya korban pada bagian leher belakang," sambung Boby.
Akibat penganiayaan tersebut, dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara. (JP)