SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polisi berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Medan, Sumatera Utara. Dua orang pelaku, seorang sopir berinisial KDT dan seorang kernet berinisial And, ditangkap Selasa (4/3/2025) setelah kedapatan mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Tritura No 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor.
Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 (pickup) warna hitam dengan nopol BK 8687 MR. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan baby tank berisi solar subsidi dan alat pompa untuk memindahkan solar ke baby tank.
Baca Juga:
Pertamina Perluas Penerapan Subsidi Tepat BBM di Provinsi Sulawesi Tengah

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang praktik penyelewengan BBM subsidi. Para pelaku diduga membeli solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Penangkapan dilakukan sesaat setelah kedua pelaku selesai mengisi solar subsidi," ujar AKBP Muhammad Alan Haikel.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:
Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah
[Redaktur: Dedi]