SUMUT.WAHANANEWS.CO - Aktivitas mafia solar di wilayah hukum Polsek Medan Tembung semakin "menggurita". Praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, dengan para pelaku bebas melenggang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seorang pelangsir BBM solar bersubsidi, yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, terpantau menggunakan mobil Innova Reborn. Dengan modus operandi ini, pelaku berhasil mengumpulkan dibeberapa SPBU hingga total jumlahnya sebanyak 400 liter solar setiap kali beraksi yang kemudian diantarkan ke sebuah gudang yang disebut-sebut milik seorang bernama Epi di kawasan Gudang Kapur, Medan Labuhan.
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Modus lain yang digunakan pelaku adalah menggonta-ganti plat nomor mobil sebelum memasuki SPBU berikutnya. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak. Diketahui melansir atau menimbun BBM solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi tambahan bisa juga dikenakan berdasarkan Pasal 53 (penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tanpa izin) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan) jika ada pihak yang terlibat membantu.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir yang mengaku bernama Satrio membenarkan bahwa solar tersebut diantarkan ke tempat milik Epi di Gudang Kapur, Medan Labuhan.
"Epi gudang kapur kenapa?" ujarnya, terkesan menantang, Kamis (20/11/2025) lalu.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Tangkap Jukir Liar yang Resahkan Pedagang dan Pengendara di Pajak Perguruan
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aktivitasnya yang telah berulang kali mengisi solar di berbagai SPBU dengan plat nomor yang berbeda, Satrio kembali menunjukkan sikap menantang. "Ya udah kenapa rupanya, bang?" jawabnya dengan nada sombong, seolah diduga kebal hukum.
Satrio mengakui bahwa mobil Innova yang dikemudikannya mampu menampung 400 liter solar subsidi dalam sekali angkut. Ia kemudian memberikan nomor kontak Epi, yang disebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman BBM solar bersubsidi tersebut.
Epi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa Satrio adalah anggotanya. "Ya, ini anggota saya," singkatnya.