SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) membuka lebar pintu bagi investor dan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di wilayahnya. Pemkab Asahan berkomitmen mempermudah proses perizinan usaha agar semua kegiatan bisnis berjalan legal dan tertib.
Informasi yang dihimpun Pemkab Kisaran beberapa waktu yang lalu juga sudah pernah melakukan penutupan dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kisaran Barat. Karena diduga tak mengantongi izin yang berlaku saat ini dari instansi terkait.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan Tembung, Tak Temukan Aktivitas
Hal ini dibenarkan oleh Camat Kisaran Barat M Aris Munandar menyampaikan dua tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin OSS.
"Penutupan dua tempat hiburan malam ini karena mereka tidak memiliki izin lengkap dan melanggar jam operasional. Mereka hanya memiliki izin OSS (Online Single Submission), padahal dibutuhkan izin dari dinas terkait juga," jelas Camat Aris Munandar kepada wartawan.
Kendati demikian, Camat Kisaran Barat, M. Aris Munandar, menegaskan bahwa Pemkab Asahan tetap membuka peluang investasi dan pengembangan usaha di Kabupaten Asahan. Syaratnya, semua pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu Pemkab Asahan telah menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah pengurusan izin usaha. MPP ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dan investor mendapatkan izin yang dibutuhkan dengan cepat dan efisien.
Baca Juga:
Tiga Pemuda Bantan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan investor, dalam mengurus perizinan. Kehadiran pelaku usaha, terutama dengan akses jalan tol yang semakin dekat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Asahan," tegasnya.
Pemkab Asahan berharap dengan kemudahan perizinan ini, akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Asahan.
[Redaktur : Dedi]