SUMUT.WAHANANEWS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (36) yang diduga sebagai jukir liar di kawasan Pajak Perguruan. DW diduga kerap mengancam pedagang dan meminta uang parkir kepada pengendara yang hanya berhenti sebentar.
Penangkapan DW dilakukan pada Kamis (22/05/2025) menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan DW memaksa pengendara membayar parkir sebesar Rp 3.000, meskipun hanya berhenti sebentar. Warga Tangguk Bongkar VIII ini juga dilaporkan sering mengintimidasi pedagang di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan Tembung, Tak Temukan Aktivitas
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menyatakan bahwa DW saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan premanisme dan gangguan keamanan lainnya.
Baca Juga:
Tiga Pemuda Bantan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
[Redaktur : Dedi]