Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2017, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.347.304.255, Rabu (04/10/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yakni, mantan Sekda Labuhanbatu, inisial MYS (58) dan Bendahara Kabupaten Labuhanbatu inisial ER (41).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1.500.000.000 yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.
Dimana, kata Rusdi, pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979, dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017.
"Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp1.244.126.767, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017," sebut Rusdi.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU IV sebesar Rp1.207.250.612, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.
"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan pertanggungjawaban uang persediaan/ ganti uang persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui pengajuan Surat Perintah Membayar ganti uang Nihil (SPM GU Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505," jelas Rusdi.
Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu tersangka ER telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750, Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.
"Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara pengeluaran bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017," sebut Kasat Reskrim.
Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
"Sehingga tersangka ER dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp1.347.304.255," pungkas AKP Rusdi.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka ER dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
[Redaktur : Irvan Rumapea]