WahanaNews.co IIkatan Wartawan Online (IWO) Samosir menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Samosir melalui Unit PPA yang mengungkap 2 kasus perbuatan cabul dan perkosaan kepada anak dibawah umur.Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan Unit PPA Reskrim Polres Samosir kepada ES yang melakukan pencabulan kepada anak berusia 6 tahun di Huta Pandampuaaan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Selasa 11 Mei 2021.Yang kedua adalah pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak remaja keterbelakangan mental usia 13 tahun di Desa Marlumba, Simanindo pada Kamis, 13 Mei 2021.Apresiasi kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dan jajajarannya disampaikan langsung Ketua IWO Samosir, Fernando Sitanggang, SH.,MH."Kami sangat berterimakasih kepada Polres Samosir dan jajarannya, dan kami berharap tidak ada lagi tindakan percabulan di Samosir yang terjadi kepada anak anak dibawah umur," ujar Fernando Sitanggang didampingi Wakil Ketua Ranto Limbong, dan anggota Franszul Sianturi, Andrey Siregar, Petrus Tampubolon, Clara Ambarita dan Ambrosius Simbolon pada Jumat 14 Mei 2021.Pelaku berinisial ES dan PMA ditangkap dari kediamannya setelah diduga memperkosa sebut Bunga dan Bulan (keduanya nama samaran, red).Bunga (13), perempuan remaja yang mengidap keterbelakangan mental adalah korban yang merupakan sepupu PMA, namun pelaku tetap melakukan perbuatan bejatnya.Perbuatan PMR terhadap sepupunya tidak bisa diterima orang tua Bunga, sehingga kedua orangtuanya melaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / IV / 2021 / SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.Sebelum ditangkap, tepatnya hari Rabu (11/5/2021) kemarin ibu korban LH kepada wartawan menyampaikan, dada korban dipegang pegang pelaku bahkan pelaku membuka celana korban."Saya tidak bisa menceritakannya, kami sangat terpukul dan kami berharap pelaku ditangkap," katanya.Sementara itu, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Samosir didampingi Kanit Tipiter Ipda K Fajri Lubis menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Samosir dan pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak."Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dan kami juga melibatkan penerjemah dari SLB Siborong Borong untuk menguatkan pemeriksaan terhadap korban," tegas Ipda Fajri Lubis.Berdasarkan Visum ET Revertum diakuinya, korban tampak koyak pada selaput darah dan barang-barang bukti pakaian korban dan celana dalam korban juga diamankan. (tum)