"Saya mempertanyakan kepastian untuk menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 8 Juli 2025, dan ia menjawab akan menunggunya sembari mempertanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Pada tanggal 8 Juli 2025, DM boru Manullang tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 10:00 WIB bersama kedua saksi. Setelah menghubungi Bripda Rilly, ia diinstruksikan untuk menemui Penyidik Arya Sihombing agar saksi-saksi dapat dimintai keterangan.
Baca Juga:
Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi
"Setelah saksi pertama berinisial LS selesai diperiksa Bapak Arya Sihombing, dan saksi kedua berinisial JS yang sempat dimintai keterangan oleh Bripda Grace, Ibu Rilly datang ke ruangan PPA sekitar jam 12 kurang untuk melanjutkan tugasnya menerima keterangan dari saksi JS," tutup DM boru Manullang, menjelaskan alur pemeriksaan saksi yang ia alami.
Kasus dugaan KDRT ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan, dan korban berharap adanya kejelasan serta penanganan yang transparan dari pihak kepolisian.
[Redaktur : Dedi]