Sebelumnya diberitakan DM boru Manullang kerap mengalami KDRT namun memilih untuk tidak melaporkannya. Puncaknya, ia diduga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan dari suaminya dan cakaran dari ibu mertuanya. Kejadian ini mendorong DM boru Manullang untuk melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada 22 Juni 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Keterangan Korban: Saksi Diminta, Lalu Diakui Belum Diperiksa?
Baca Juga:
Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi
Menurut pengakuan DM boru Manullang kepada WahanaNews.co pada Rabu (15/10/2025), Bripda Rilly Sagita meminta dirinya untuk membawa saksi-saksi ke Polrestabes Medan. Bahkan, Bripda Rilly juga disebut mengetahui bahwa Penyidik Arya Sihombing telah memeriksa salah satu saksi yang dihadirkan korban.
Namun, yang mengejutkan, pada Senin (13/10/2025) lalu, Bripda Rilly Sagita justru menyatakan kepada media bahwa ia baru memeriksa Tante korban saja. Pernyataan ini membuat DM boru Manullang terkejut dan kecewa.
"Saya tidak habis pikir dengan pernyataan penyidik ke media bahwa ia belum ada memeriksa para saksi yang melihat langsung kejadian, padahal ia (penyidik) yang meminta saya untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar DM boru Manullang.
Baca Juga:
Polisi Sergap 5 Orang Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Sibiru - biru
"Tanggal 4 Juli saya dipanggil oleh Ibu Rilly ke Polrestabes untuk dimintai keterangan soal perkara saya. Setelah memberikan keterangan, Ibu Rilly menyuruh saya untuk membawa saksi ke Polres tanggal 8 Juli untuk dimintai keterangan soal kejadian KDRT kemarin," tambahnya.
Proses Pemeriksaan Saksi yang Membingungkan
Korban melanjutkan ceritanya, satu hari sebelum tanggal 8 Juli 2025, ia sempat menanyakan kepastian kehadiran saksi-saksi dan Bripda Rilly menyatakan akan menunggunya.