Menurut Ayu, tagihan Reza sebesar Rp 719.749 disertai denda
keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa
cafe. Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih
harus kita datangi dan tidak bayar juga?," ujarnya.
Menurutnya, saat didatangi ke rumahnya, Raza memaki Ayu dan
tiga kawannya. Merasa kesal, ia pun merekam seluruh tindakan Reza.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Tidak Temukan Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung
"Dia berulang kali memaki saya saat menyuruh keluar
dari rumahnya. Kata-kata yang dilontarkan ada isi kebun binatang, celana dalam,
tidak ada otak, serta kata-kata yang merendahkan perempuan," ungkapnya.