WahanaNews.co I Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mewajibkan obwis di wilayah PPKM level 4 untuk tutup sementara.
Baca Juga:
Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Awak Media melalui Kegiatan Kemitraan
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono kepada wartawan, Selasa (3/7/2021).
Baca Juga:
PBTI Tunjuk Ketua Kareteker TI Jambi, SK Resmi Diserahkan ke KONI Provinsi Jambi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM Level 4Jawa-Bali. Imbas dari kebijakan tersebut yakni objek wisata (obwis) di Kabupaten Gunungkidul tutup hingga tanggal 9 Agustus, terlebih semua Kabupaten/Kota di DIY masuk dalam zona itu.
Padahal, selama sepekan ada sekitar 40 ribu wisatawan yang mengunjungi Gunungkidul. Namun, saat ini seluruh obwis tutup sementara hingga tanggal 9 Agustus, dan hal itu membuat pihaknya merevisi target kunjungan wisata untuk tahun ini yang mencapai 2,5 juta.