WahanaNews.co I Kontraktor proyek pembangunan Jalan
dan Jembatan Lingkar Siborongborong, Kabupaten
Tapanuli Utara disinyalir tidak taat aturan pemerintah soal penggunaan BBM
bersubsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Proyek Kementerian PUPR tersebut dimenangkan PT Citra
Prasasti Konsorindo melalui proses tender dengan nilai kontrak sebesar Rp47.459.770.000.
Kuasa pengguna anggaran Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II
Sumatera Utara, waktu pelaksanaan 260 hari kalender.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Penggunaan alat berat seperti excavator dan buldoser diduga
menggunakan minyak bersubsidi.
Sebab dilokasi proyek terpantau ada puluhan jerigen kosong
bekas BBM jenis solar dan disamping rumah warga ada juga puluhan jerigen yang masih
berisi minyak solar tidak jauh dari lokasi proyek.
Menurut informasi, BBM jenis solar tersebut dipergunakan untuk
bahan bakar alat berat pekerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan lingkar
Siborongborong.
Hermansah Panggabean SH, pemerhati pembangunan Tapanuli
Utara, mengatakan kontraktor yang menggunakan minyak bersubsidi untuk pekerjaan
proyek pemerintah, telah melanggar peraturan tentang hak penggunaan minyak
bersubsidi.
WahanaNews.co menyambangi lokasi proyek guna mempertanyakan,
dan mellihat apakah perusahaan memiliki tangki penampung minyak industri, namun
tidak ditemukan. Yang ada adalah BBM jenis solar didalam puluhan jerigen.
Dalam dokumen tender dan metode pelaksanaan, harga BBM salah
satu item pekerjaan yang tidak boleh ditawar calon penyedia dan harus menggunakan
BBM untuk industri, bukan BBM bersubsidi.
"Proyek ini baru berjalan beberapa bulan, namun
penggunaan BBM saja sudah melanggar aturan, bagaimana dengan yang lain," ujar
seorang warga. (tum)