WahanaNews.co
| Proyek Program Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten banyak dikeluhkan warga.
Sukartani, pemilik
tanah dimana proyek Pamsimas berdiri, mengakui adanya pengeboran air di lahan
tanahnya tanpa adanya pelepasan hak atau hibah dari pihak Pamsimas.
Baca Juga:
Senilai Rp8 Triliun, PLTA Upper Cisokan Mulai Dibangun
Penjelasan Sukartani
diperkuat Wahid (menantu Sukartani). Ia menyatakan semua warga di sekitar
lokasi proyek komplain ke mereka karena mesin bor dan dalamnya pipa pengeboran membuat warga khawatir tidak mendapat air.
"Biaya ganti rugi
atas tanah mertua saya belum juga digantikan padahal pihak kecamatan dan desa
sudah meminta tanda tangan izin pengeboran," tegas Wahid saat dikonfirmasi WahanaNews.co
di kediamannya, Senin (10/5/2021).
Sebenarnya, kata
Wahid, warga di sini tidak setuju adanya proyek Pansimas ini, apalagi tidak punya
plang proyek.
Baca Juga:
Kejari Temukan Banyak Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUTR Sumedang
"Sama saja ini proyek
setan (tanpa papan proyek). Makanya proyek di tanah kami distop sementara,"
ujar Wahid lagi.
Konfirmasi
Perangkat Desa
Perangkat Desa
setempat menjelaskan bahwa proyek Pamsimas ini berasal dari anggaran 2020-2021.
"Proyek ini berasal
dari anggaran tahun 2020-2021," jawab Ali, keamanan perangkat Desa Bojongloa, saat
dimintai tanggapannya setelah sebelumnya WahanaNews.co berusaha meminta
konfirmasi kepada Juspita, Kades Bojongloa yang tidak berada di kantor Desa setempat.
Ali juga menyampaikan
dengan samar-samar bahwa anggaran proyek itu tidak tahu berasal darimana.
"Saya tidak tahu
darimana anggarannya berasal. Yang saya tahu luas tanah 8 x 8 meter. Saat membuat
menara (tower), pemilik tanah langsung menghentikannya," tambah Ali yang juga
disaksikan perangkat desa lain seperti Novi bagian pelayanan dan juga Jarwo.
Berdasarkan informasi
yang Ali ketahui diri pihak pemborong, izin proyek sudah keluar dari pihak kecamatan
dan desa, namun untuk selanjutnya dirinya tidak tahu.
Menurut tokoh
masyarakat setempat, pemerintah harus turun tangan mengecek kerugian terutama
yang dialami masyarakat.
"Khususnya Kepala Desa
Juspita dan pihak kecamatan, jangan lepas tangan atas kejadian yang terjadi
terhadap warganya. Penyelenggara anggaran pun harus mengawasi pekerja proyek,
kalau begini yang bertanggung jawab siapa," katanya yang tak bersedia disebut
namanya. (Tio)