Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polres Sibolga Imbau Integrasi CCTV Swalayan ke Monitoring Center
WahanaNews.co I Forum Sekretariat DPRD Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi sekretariat
DPRD terhadap peningkatan peran dan trifungsi DPRD dalam pembangunan kota
Depok, dilaksanakan Selasa, (23/2/2021) di gedung Paripurna.
Sekretaris DPRD Kota Depok Dra. Kania Parwanti,
M.Si, mengatakan, Kota Depok tahun 2021-2024 dengan Visi, Kota Depok yang Maju,
Berbudaya dan Sejahtera.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi dan Optimalisasi Pelayanan Administrasi Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Selanjutnya untuk Misi:
Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan
lingkungan.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan
publik yang modern dan partisipatif.
Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya
berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga. Mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, mandiri dan berdaya saing. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib
dan nyaman.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 215 Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok. 1. Menyelenggarakan
Administrasi kesekretariatan 2. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan 3. mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD 4. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
kebutuhan.
Selanjutnya untuk target kinerja sekretariat DPRD Kota
Depok Tahun 2022 bertujuan, meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD
bagi peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD. Sasaran, Meningkatnya kualitas
manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan terhadap DPRD. Target 1, Indikator
Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD " BAIK". Target 1, Predikat
Sakip "A".
Pembahasan Isu-Isu Strategis: 1. Peningkatan
profesionalisme dan akuntabilitas kerja SDM 2. Restrukturisasi organisasi dalam
reformasi birokrasi sekretariat DPRD 3. Eskalasi sarana dan prasarana Gedung
penunjang kegiatan DPRD 4. Peningkatan akuntabilitas pertanggung jawaban
keuangan 5. Pengembangan pelayanan trifungsi DPRD 6. Optimalisasi penggunaan
tenaga ahli DPRD.
Proses penyusunan Renja Setwan, BKD, Banggar, Bapemperda,
Komisi, Alat Kelengkapan Lain. Belanja Kebutuhan Rutin Setwan, Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD, Badan Musyawarah, Renja DPRD, Renja Sekretariat DPRD. (tum)