WahanaNews.co I Angka konfirmasi positif di Kabupaten
Samosir pada bulan Juli ini meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Harap 1 Kasus Aktif Segera Sembuh dan Samosir Berada pada Zona Hijau
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani
Bakara, S.Pd.,MM, menyebutkan hingga hari Jumat, (16/7/2021), angka konfirmasi
positif aktif telah mencapai 356 kasus dengan 90 angka kesembuhan dan 801 kasus
secara kumulatif. Ada sebesar 44.44% kenaikan angka kasus hingga minggu ketiga
bulan Juli ini.
Sebelum lonjakan kasus tersebut, Forkompimda dan Satgas
Covid-19 Kabupaten Samosir dipimpin Bupati Samosir telah mengadakan rapat untuk
mengatasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan naiknya angka kasus pada
hari-hari berikutnya.
Baca Juga:
Satgas Harap Kasus Covid-19 di Samosir Sudah Benar-Benar Terkendali
Rapat tersebut menghasilkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat
Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir.
Secara hirarkis, Inbup dan SE tersebut disampaikan kepada
para camat sebagai kordinator kewilayahan untuk menindaklanjutinya pada tingkat
desa/dusun.
Segera setelah itu, para kepala desa, kepala Puskesmas,
Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan melibatkan unsur-unsur kemasyarakatan
lainnya melakukan upaya-upaya nyata di wilayahnya masing-masing untuk
menghadang Covid-19 agar penularannya tidak lebih meluas lagi secara masif atau
dengan kata lain dapat dikendalikan melalui penegakan protokol kesehatan secara
ketat dan konsisten.
Sejatinya awal Juli 2021, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dan
Kepala Dinas PPAMD Amon Sormin juga telah mengadakan penguatan melalui rapat
evaluasi penanganan Covid-19 di seluruh kecamatan mengoptimalkan sumber daya
yang ada di desa, upaya-upaya penghadangan Covid-19 terutama pembiayaan
kegiatan penanganan Covid-19 minimal sebesar 8% dari APBDes.
Dengan dasar hukum Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2020
tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes ditambah dengan produk-produk
hukum lainnya terkait penanganan Covid-19.
Pasca kegiatan Gempur Covid-19 (13/7/2021) oleh Forkompimda
dan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa tetap
melakukan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Dari sisi pencegahan, Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa telah
mengaktifkan Posko Penjagaan masuk ke
kecamatan dan/atau desa. Di samping itu, desa yang wilayahnya pada pintu masuk
jalur danau, para petugas melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
telah ditetapkan, setidaknya dengan pengukuran suhu tubuh pelaku perjalanan dan
memeriksa dokumen pendukungnya dan, bila ditemukan dokumen yang tidak lengkap,
petugas tidak mengizinkannya untuk masuk ke kecamatan dan/atau desa mereka.
Para petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat
kerumunan dan rumah-rumah penduduk dan membagi masker serta melakukan
sosialisasi dari rumah ke rumah.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa telah melakukan
tindakan tegas dengan menghentikan acara pelaksanaan adat istiadat/pesta yang
tidak mematuhi SE Bupati Samosir Nomor 19 Tahun 2021. Tentu ini merupakan satu
kemajuan; namun demikian, Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa tetap berupaya
membangun komunikasi melalui sosialisasi terkait Inbup dan SE tersebut agar
tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas Satgas dengan masyarakat pelaku
kegiatan adat istiadat/pesta.
Dari sisi pengendalian, telusur kontak erat (tracing) tetap
dilakukan untuk memastikan peta persebaran Covid-19 pada tingkat desa. Kita
mensyukuri ketersediaan alat uji cepat (Rapid Test Antigen) untuk melakukan
tracing setiap harinya terutama kontak erat dari warga desa yang terpapar.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa tetap memantau isolasi mandiri yang
dilakukan oleh warga desa yang terpapar dan melakukan vaksinasi melalui para
tenaga kesehatan yang didukung oleh TNI/Polri.
Dari segi penanganan, para kepala desa tengah berupaya
mengadakan tempat khusus di desa bagi warga terpapar Covid-19 untuk isolasi
mandiri di bawah pengawasan Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa. Di samping itu,
Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa tetap menjalankan komunikasi aktif dengan Satgas
Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten terkait keadaan sifatnya penting dan mendesak.
Terlepas dari kekurangan-kekurangan yang ada, Satgas
Kecamatan/Desa tetap berupaya melindungi warganya untuk tidak terpapar Covid-19
dengan menghadangnya melalui kegiatan-kegiatan telah dilakukan secara intensif.
Oleh karena itu, mari tetap dukung Satgas Covid-19 di desa dan kecamatan kita
masing-masing melalui kepatuhan melakukan protokol kesehatan dan memberhasilkan
PPKM berbasis mikro agar terjadi penurunan kasus konfirmasi positif harian
beberapa waktu ke depan.
Pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19
membutuhkan kerja sama antara Satgas Covid-19 Kabupaten/Kecamatan/Desa dengan
seluruh masyarakat Samosir. Oleh karena itu, mari kita bersinergi dan bersatu
padu melakukan bagian kita masing-masing sehingga pada akhirnya kita mampu
menurunkan angka kasus konfirmasi positif setiap harinya dan ini menjadi tujuan
kita bersama.
Kiranya Tuhan tetap menolong kita untuk melakukan upaya
pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang
kita cintai ini. Horas"Horas".Horas".(tum)