WahanaNews.co I Dalam menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan remisi umum kepada para narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Remisi umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
Sebagai UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dengan mengusulkan remisi umum tahun 2021 kepada narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, Rabu (11/08/2021).
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-79, Kajari Gunungsitoli Bacakan Amanat Jaksa Agung
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan sebanyak 1.522 narapidana sudah diusulkan oleh Sub Seksi Registrasi untuk mendapatkan remisi umum tahun 2021.
"Sampai hari ini, kita sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan," kata Kadek Anton Budiharta.
Lebih lanjut dikatakannya, diantara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.
"Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tuturnya. (JP)