SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Adhyaksa Hall, Medan. Upacara ini dipimpin oleh Wakajati Sumut, Sofiyan, mewakili Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang dibacakan oleh Wakajati Sumut, ditekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sebagai esensi dari kemerdekaan sejati. Jaksa Agung juga menyoroti persiapan pemberlakuan KUHP baru tahun 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP sebagai landasan sistem peradilan pidana modern.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
"Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat mengimplementasikan dan mempersiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas SDM serta kompetensi diri," ujar
Wakajati Sumut saat membacakan amanat Jaksa Agung. Hal ini bertujuan agar Kejaksaan dapat menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa Kejaksaan, sebagai garda terdepan penegak hukum, memiliki peran krusial dalam memastikan KUHAP dan KUHP tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, berlandaskan hati nurani, dan perlindungan HAM.
Baca Juga:
Sinergitas Kejaksaan dan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pidana Sosial Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-Sumut
Upacara peringatan kemerdekaan ini diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejati Sumut.
[Redaktur : Dedi]