WahanaNews.co | Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 remaja yang diduga membuat atau mencetak uang palsu di rumah papan yang terletak jalan Kelompok Tani Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, pada Rabu (07/04) yang lalu, sesuai di maksud dalam pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.Kedua tersangka tersebut berinisial DP dan WS, barang bukti 1 unit mesin printer merek canon warna putih, 39 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah, 2 lembar uang palsu pecahan 50.000 rupiah, 1 unit ketrik tinta warna dan 1 unit ketrik tinta warna hitam.Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Fauzi surya Chandra, Selasa (27/04) sore, dan menjelaskan, kronologi penangkapan tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Untuk itu Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum beserta team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari rabu (07/04) sekira pukul 00.30 wib, berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS bersama barang bukti uang palsu sesuai keterangan diatas."Setelah dicek uang tersebut ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar," kata Meki.Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta team opsnal bko 125 melakukan interogasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu dengan mesin printer merek canon warna putih, saat mencetak uang palsu tersebut bersama sama dengan teman berinisial DP WS dan temannya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di Pekanbaru."Setelah itu, team opsnal membawa pelaku ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Meki. (JP)