WahanaNews.co I Ramai beredar video Boasa Simanjutak yang
terkenal dengan pengacara Save Babi ternyata bukan Pengacara, bermunculan tanggapan
para nitizen dimedia sosial mendukung Boasa Simanjuntak.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 37 Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Yasonna Laoly Duduki Posisi Ini
Orang yang tajam
mengkritisi kebijakan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Letjen (Purn) Edy Rahmayadi
sebutan si Otong itu dinilai bak seorang pahlawan penyelamat peternak babi
di Sumatera Utara hingga mucul gerakan "Save Babi".
Baca Juga:
Eks Rektor UIN Jadi Ketua Dewan Pers, Berikut Jajaran Pengurus Periode 2025-2028
Bagaimana sebenarnya hubungan Boasa Simanjuntak
dengan pengurus Save Babi di Sumatera Utara ? begini faktanya sebenarnya.
Seorang pengurus Save
Babi Sumatera Utara bernama, Posma Usia Napitupulu (64) menguraikan kronologis kerugian dan kekecewaan mereka kepada Boasa Simanjuntak. Penjelasannyapun
sangat banyak dan panjang, berikut point-point pernyataan yang disampaikan Posma,
pria tua tersebut kepada media.
1. Pertama sekali Posma Usia Napitupulu pada pertengahan bulan
Januari 2020, diajak oleh seorang temannya bernama Toman Purba untuk ikut
bergabung digerakan Save Babi dan masuklah dia sebagai anggota dan pengurus. Disitulah
dirinya berkenalan dengan Boasa Simanjuntak yang saat itu menjabat Ketua Gerakan
Save Babi.
2. Sejak saat itu, dia bekerja sebagai tim panitia untuk
mengedarkan undangan keseluruh Kordinator Lapangan (Korlap) dan kepada seluruh
peternak hewan babi untuk dapat menghadiri rapat, yang akan dilaksanakan di Wisma
Mohina pada tanggal 30 Januari 2020.
Bahkan kemudian rapat gerakan Save Babi dilakukan secara terbuka
di wilayah Wisma Mohina tanggal 30 Januari 2020 dihadiri sekitar 3000 orang dengan
hasil rapat, akan mengadakan gerakan aksi damai (demonstrasi) ke kantor DPRD Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 10 Febuari 2020.
3. Dia menyaksikan Boasa Simanjuntak berorasi dihadapan seluruh
pengurus Save Babi dan dihadapan para peternak Babi di beberapa Kecamatan
dan Desa dengan mengatakan, "Saya Boasa Simanjuntak sebagai Pengacara akan
memimpin gugatan class action, kita akan menuntut ganti rugi kepada Gubernur
Provinsi Sumatera Utara.
"Gugatan class action akan saya pimpin langsung dan bagi
siapa saja yang tidak hadir dalam aksi damai (demo) pada tanggal 10 Februari
2020 maka jangan menyesal jika namanya tidak saya masukkan dalam gugatan class
action," ucap Boasa ketika itu, dituliskan Posma.
4. Selanjutnya seluruh masyarakat peternak hewan babi dan para
pengurus menjadi menggantungkan harapan penuh kepada Boasa Simanjuntak, karena
menjanjikan akan dapat memimpin gugatan class action dan mengaku sebagai
Advokat/Pengacara dengan mengaku sebagai pengurus Peradi.
Yang membuat panitia Save Babi dan seluruh peternak yakin, bahwa Boasa Simanjuntak adalah Advokat Peradi
karena pada foto-foto di Fecebooknya menggunakan accessories
Peradi pada bajunya.
5. Boasa Simanjuntak menyuruh mereka sebagai panitia, untuk meminta data dari peternak hewan babi berisi :
a. print foto kandang b. data jumlah hewan babi yang mati c. foto tempat
dimana hewan babi yang mati akibat virus kolera Babi (HoG Cholera) d. surat
pernyataan dari para peternak Babi dengan materai Rp6000 sebanyak 5000 surat
dan 5000 berkas e. surat pernyataan dari Korlap kepada pengurus Save Babi dengan
materai Rp6000 sebanyak 20 surat dan berkas.
6. Seluruh berkas tersebut diserahkan kepada Boasa Simanjuntak
di Kantor Save Babi dan lagi-lagi menjanjikan kepada peternak
dan Korlap untuk melakukan gugatan class action menuntut ganti rugi
kepada Gubernur atau Pemerintah.
7. Pada bulan Juli dan Agustus tahun 2020 Boasa menurut Posma, mengatakan
kepada panitia pengurus Save Babi.
"Kita bersama-sama akan mencari dana untuk biaya gugatan class
action dari para donatur orang Tionghoa, pengusaha peternak babi yang
berada di Binjai dan Tandem, kemudian kita akan membuat surat ke PT. Pokphand
untuk meminta bantuan dana, kemudian kita akan membuat surat ke PT. PTL (Toba
Pulp Lestari) untuk meminta bantuan dana juga dan kita akan meminta
bantuan dana kepada Calon Walikota Medan yaitu Akhyar Nasution."
8. Posma selaku panitia dan pengurus pada tanggal 26 Agustus
2020 mengingatkan lagi dan mempertanyakan kepada Boasa melalui Group
WhatsApp Panitia dan Pengurus tentang kelanjutan:
1. Kapan gugatan class action dilaksanakan sesuai janji Boasa
Simanjuntak ? 2. Selaku Ketua Save Babi yang menghadiri undangan dari PT. TPL tentang
bantuan dana gugatan class action ? 3. Bagaimana dengan janji AHU Geras 102
apakah sudah terbit ?
Terkait ke-3 pertanyaan tersebut satupun tidak ada yang dijawab
oleh Boasa Simanjuntak.
Kemudian Boasa Simanjuntak pada tanggal 2 Oktober 2020 mengajak mereka
untuk menghadiri acara Penyatuan Sikap pada Pilkada Kota Medan dilaksanakan
pada tanggal 3 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB di Pardede Hotel.
9. Karena tidak ada jawaban kepastian akan gugatan class
action, Boasa Simanjuntak pada tanggal 21 Oktober 2020 mengirimkan voice (rekaman
suara) dan pesan melalui Group WhatsApp Korlap, dia mengajak untuk
melakukan aksi demo kembali untuk 10 (sepuluh) hari kedepan. Di tanggal yang
sama Boasa juga mengirimkan pesan menanyakan bagaimana dukungan para peternak
hewan Babi dan Korlap.
Kemudian salah seorang Korlap Anggiat Siregar memberikan jawaban
melalui pesan Group WhatsApp Korlap "Saya kurang yakin mereka (peternak)
bisa diajak melakukannya, itu masukkan dari saya."
Dijawab oleh Boasa Simanjuntak, "Nanti kita bawa data tidak
sesuai jumlahnya, sehingga akan sulit untuk menjelaskan kepada anggota
DPR."
10. Tanggal 23 Oktober 2020 Boasa Simanjuntak mengirim pesan di Group
WhatsApp Korlap "Baru saja saya menerima info A 1 dari beberapa pejabat di kantor
Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) bahwa ada kelompok yang bekerjasama dengan
oknum-oknum anggota DPR Sumut untuk mengambil dana dari Gubsu yang diberikan
oleh Pemerintah Pusat untuk membantu pemulihan ekonomi peternak babi, yang
ternak Babinya mati oleh karena virus. Saya dalam perjalanan menuju Medan." Selanjutnya
akan kami buatkan surat kepada peternak babi.
Boasa Simanjuntak dijawab oleh salah seorang Korlap bernama Turi
Ruma "Tolong Pak Ketua jangan sampai ketangan orang maling." Boasa Simanjuntak
menjawab, "Siapa itu harus kita gagalkan."
12. Tanggal 26 Oktober 2020 kembali lagi Boasa Simanjuntak
mengirim pesan di Grup WhatsApp Korlap :
"Horas saluhutna (horas semuanya) kepada semua yang ada
di grup ini, apa yang saya sampaikan tentang adanya oknum/kelompok yang mau
merampok dana perbaikan ekonomi peternak babi, saya tidak mendapat
respon/tanggapan dari anggota group ini apakah kita biarkan mereka merampok
dana bencana yang ditetapkan pemerintah pusat."
Dijawab oleh salah seorang Korlap bernama Enru Lum, "Tidak akan
kita biarkan Ketua, namun saya secara pribadi tidak tahu apa yang mau saya
lakukan." Dijawab oleh Boasa bahwa berita mereka sudah terbit di Harian beberapa
hari lalu.
13. Pengurus mempertanyakan lagi, "Kapan gugatan class action
akan dilakukan" melalui Group WhatsApp sebagaimana janjinya terdahulu.
Boasa Simanjuntak melalui voice, malah memfitnah Heri
Ginting dan kawan-kawannya. "Mereka akan membawa data ke Jakarta untuk
mengambil uang dan ini adalah biadab," katanya dalam voice tanggal 26
Oktober 2020.
14. Bahwa dengan uraian-uraian dan fakta peristiwa yang terjadi
diatas, maka kami sangat merasa kecewa dan tertipu dengan sikap Boasa
Simanjuntak. Awalnya manis menjanjikan untuk melakukan gugatan class action
akan tetapi sudah hampir satu tahun kami menunggu, yang kami dapatkan hanya
janji-janji iming-iming dan menggiring opini. Sehingga kami dan para peternak babi
untuk saling mencurigai orang-orang yang difitnahnya dan menghasut kami melalui orang
lain. Sedangkan Boasa Simanjuntak dapat terbatas tanpa ada ganjaran yang dia dapatkan
dengan menipu kami dan menghasut kami untuk membenci dan mencurigai orang lain.
15. Karenanya kami sangat merasa dirugikan oleh Boasa
Simanjuntak, secara materi dan imateril, baik waktu, tenaga, pikiran, beban
moral kepada peternak, menghasut kami para panitia/pengurus untuk membenci dan
mencurigai orang lain melalui voice dan pesan WhatsApp Group.
Biaya bensin kendaraan mobil, perawatan kendaraan mobil, ganti
oli, kerusakan ban mobil, kerusakan mobil akibat selama 8 bulan digunakan untuk
kendaraan operasional sosialisasi. Hal tersebut menjadi kerugian kami, karena
gugatan class action tidak dilakukan sebagaimana janji-janjinya Boasa
Simanjuntak saat sosialisasi ke Kecamatan dan Desa di Sumatra Utara. Jika
gugatan class action tersebut terlaksana sebagaimana janji-janjinya, kami
membantu para peternak.
16. Karena mereka pertanyakan terus menerus tentang kapan
dilakukan gugatan class action, Boasa Simanjuntak semakin menunjukkan
sikap arogan dan berbanding terbalik dengan janji janjinya saat sosialisasi ke
Desa/Kecamatan, langsung dilakukan di Group WhatsApp Korlap.
17. Tanggal 7 November 2020 Boasa Simanjuntak mengirim pesan di Group
WhatsApp Kordinator aksi Save Babi sebagai berikut : "Bahwa yang menanamkan
dirinya tim 5 (Napitupulu, Fredi Lumban Gaol, Melvi Simanjuntak) saya tegaskan
kepada Admin untuk mengeluarkan si Napitupulu dalam group ini."
Hal ini membuktikan bahwa Boasa Simanjuntak tidak mampu menjawab
pertanyaan kami sebagai panitia dan pengurus
aksi Save Babi, tentang gugatan class action yang dijanjikannya.
Oleh karenanya kami merasa sangat dirugikan, karena tujuan Boasa
Simanjuntak mengeluarkan kami untuk memutar balikkan fakta dan berkelit dari
tuntutan kami, "Mempertanyakan kapan gugatan class action dilakukan."
18. Dengan dikeluarkannya kami, maka Boasa Simanjuntak bebas
untuk mengarang cerita agar dapat mengelabui Korlap dan peternak dengan
menciptakan berbagai alasan membalikkan fakta, agar tidak seorang pun yang
ingat tentang kapan dilaksanakannya gugatan class action.
19. Apa yang kami sampaikan diatas, dapat kami buktikan dimana
pesan Group WhatsApp dan voice Boasa Simanjuntak masih kami simpan dan
dapat kami serahkan untuk kepentingan hukum.
Seperti dilansir dari Aspirasi Publik, Posma mengatakan,
pihaknyalah yang mempertanyakan keabsahan Advokat dan keanggotaan Peradi Baosa Simanjuntak
ke organisasi DPC Peradi di Medan. Ternyata diketahui, dari jawaban Ketua-Ketua organisasi
Advokat Peradi di Medan, Boasa Simanjuntak dinyatakan tidak pernah terdaftar di
DPC Peradi Medan sebagai Advokat/Pengacara, melalui jawaban surat tertulis resmi. (tum)