WahanaNews.co | Sebagaimana diketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan perintah pembongkaran.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Pantauan wahananews.co, sebuah bangunan rumah tinggal 2 lantai di Jalan Suriya Mandala III K-9A Rt 006 / Rw 02 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, disinyalir dibangun tanpa IMB. Bahkan, pembangunannya sudah mencapai 50 persen.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Saat dijumpai di lokasi Rabu, (24/06/21) mandor bangunan, pak Morakim mengatakan bahwa izinnya sudah keluar, sebelum itu dibangun pemilik bangunan sudah mengurus IMB nya terlebih dahulu, ucap pak Morakim.
Sementara itu, saat wahananewa.co melakukan penelusuran ke lokasi bangunan, tidak terlihat ada papan IMB menempel di depan maupun dinding bangunan.
Berdasarkan fisiknya, progres pembangunan yang diduga tidak berizin itu sudah mencapai sekitar 50 persen. Namun tidak ada papan atau spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi.
Seharusnya, jika IMB sudah dikeluarkan, maka papan proyek tersebut akan dipasangkan oleh pemiliknya sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. (JP)