WahanaNews-Sumut | Sejak kasus pelecehan seksual terhadap salah satu bawahannya oknum Lurah Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara berinisial PS jarang masuk kantor.
Hal ini di sampaikan oleh Camat Kisaran Timur Syaiful P Pasaribu, Selasa (21/6/22) sekira pukul pukul 10.30 WIB di kantonya.
Baca Juga:
Banjir Bandang di Cileungsi, Tanggul Jebol dan Sampah Menumpuk
Dari keterangan camat, kasus ini sudah di laporkan ke BKAD serta sudah di surati yang bersangkutan sebanyak satu kali.
"Kasusnya sudah sampai ke BKAD bang dan sudah saya surati yang bersangkutan. Memang semenjak kasus ini, Lurah Lestari jarang masuk dan sudah saya perintahkan ke bawahannya, hal-hal yang bisa di atas nama kan lurah bisa di wakil kan," terang camat.
Selanjutnya Syaiful juga menerangkan, terkait surat permohonan perdamaian sekaligus pengakuan Lurah Lestari yang telah mengirim vidio tak menyenangkan dan mengandung unsur pelecehan sexsual terhadap korban, ada dua versi.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
"Ada yang dbuat oleh lurah dan yang dibuat oleh korban. Dan sampai sekarang kedua belah pihak tidak cocok isi surat perdamaian tersebut," ucapnya.
Syaiful juga berjanji di akhir bulan ini kalau surat yang di kirimkan ke lurah tidak ada tanggapan maka akan melayangkan surat yang kedua terkait kasus tersebut.
Diketahui Lurah Lestari pada bulan Februari 2022 mengirimkan vidio kepada bawahannya yang berinisial PL yang mengandung unsur pelecehan seksual.
Atas hal ini korban yang juga seorang PNS di kantor tersebut tak terima dan mempertayakan ankat bicara.
Sementara menurut ketua Independen Hukum indonesia IHI Bahrum, kasus pelecehan seksual ini siapa pun bisa melaporkan.
"Kasus ini bisa dilaporkan siapa pun, karena sudah termasuk UU ITE. Mengirimkan vidio lewat media elektronik," terang Bahrum.