WahanaNews.co | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan pejabat yang tidak mencapai target kinerja diberi dua pilihan, mundur atau diberhentikan.Dia menegaskan tak ada faktor dari tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terkait mundurnya pejabat. "Gubernur Anies Baswedan secara konsisten bersama jajaran pejabat Pemprov DKI membuat target pembangunan prioritas yang telah disepakati dan dikerjakan bersama serta harus siap dievaluasi, ucap Marullah.Marullah menegaskan komitmen dan konsekuensi tersebut sudah menjadi standard operating procedure (SOP) sejak pejabat DKI itu dilantik sehingga siapa pun harus siap dievaluasi.Ia juga membantah evaluasi atau penyebab pejabat DKI yang mundur disebabkan tekanan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)."Tidak ada urusan pencopotan jabatan dengan TGUPP. Ini kan fenomena lumrah. Dari dulu juga sering ada pejabat yang dipertahankan dan dicopot. Bedanya di era Gubernur Anies semua pencopotan ada alasan kinerja dan target yang tidak tercapai," tegas Marullah.Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu mengatakan Pemprov DKI memiliki prosedur membuat target pencapaian kinerja pejabat dengan gubernur. Ketika target tak tercapai, pejabat akan dipanggil dan diperingatkan.Kita diberi kesempatan kedua untuk mengkoreksi dan mencapai target. Bila tetap tidak berhasil, maka kita harus sudah siap untuk dievaluasi dan diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan pimpinan," ungkap Marullah lebih lanjut.Marullah menyebutkan target yang dibuat tersebut bertujuan agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kinerja serta mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan guna mencapai target tersebut sesuai RPJMD dan visi-misi gubernur."Target itu penting karena tiap tahun targetnya akan semakin ditingkatkan dan semakin menantang sehingga diharapkan ketika target ini tercapai maka pelayanan Pemprov DKI Jakarta akan semakin baik," kata Marullah.Seperti diketahui, baru-baru ini Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya. Pujiono mengundurkan diri setelah 1 tahun menjabat Kepala BPAD DKI.Pujiono tak menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Namun, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut Pujiono merasa kurang berhasil menangani permasalahan aset di Jakarta. (JP)