WahanaNews.co
I Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)
Indra Sahat Simaremare, membantah adanya penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Bantahan tersebut disampaikan, kepada WahanaNews.co,
Rabu (10/2/2021) lalu.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
"Pemberitaan
ini tidak benar, ini salah," kata Indra dalam bahasa batak, diruang kerjannya, menepis tudingan adanya dugaan
penyalahgunaan dana pinjaman PEN Taput T.A 2020.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Sebelumnya
diberitakan, Sekjend DPP Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra), Alpredo,
SH., CPL, menuding adanya dugaan
penyalahgunaan, penggunaan dana PEN untuk pekerjaan kontruksi di
Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebab dana pinjaman dari PT. Sarana Multi
Infrastruktur (persero) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 360 miliar yang
seharusnya dipakai untuk pemulihan ekonomi masyarakat karena pandemi
covid-19, banyak direalisasikan untuk pembangunan kontruksi yang tidak ada
kaitan dengan pemulihan ekonomi.
Menurut Alpredo, dari data yang pihaknya peroleh, dana pinjaman PEN tersebut dipecah untuk membiayai proyek kontruksi dengan nilai dibawah Rp.
200 Juta, sebanyak 1300 paket.
Paket proyek disebar keberbagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Taput.
Pada realisasinya, dana itu sebagian digunakan
membangun WC-WC sekolah, pagar- pagar puskesmas, pagar-pagar sekolah, jalan-jalan kekuburan,
pembangunan gapura-gapura ada juga untuk pembangunan saluran irigasi yang tidak
bermanfaat, sehingga tidak tepat sasaran untuk pemulihan ekonomi.
Selain tidak
tepat untuk pemulihan ekonomi, kualitas pekerjaan juga diduga diragukan tidak
sesuai spesifikasi.Kontraktor pekerjaanpun, rata-rata dari luar daerah Taput.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman PEN Taput
di Lapor ke KPK
Atas dugaan penyalahgunaan Dana PEN Taput T.A 2020
tersebut, Gemitra melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga ada penyalahgunaan dana PEN Kabupaten
Taput Utara T.A 2020. Kita sudah laporkan ke KPK. Biarkan mereka yang
membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam peyerapan anggaran tersebut,"
kata Alpredo kepada WahanaNews.co.
Dalam surat laporannya ke Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, selain melaporkan dugaan penyalahgunaan
pinjaman dana PEN, pihaknya juga melaporkan indikasi dugaan korupsi pada proyek
pembangunan jalan sebanyak 19 paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Taput yang juga dibiayai dari pinjaman PEN Taput.
Lembaganya menduga, dari awal proses tender sampai penetapan
pemenang sudah terjadi pengaturan untuk memenangkan rekanan tertentu. Selain itu,
terlihat penawaran perusahaan pemenang tender rata-rata mendekati Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) 98% keatas.
"Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa memenangkan paket proyek
lebih dari satu. Bahkan ada yang sampai 4 paket proyek dalam waktu yang
bersamaan, kalau sebelumnya tidak ada kongkalikong," kata Alpredo, yang juga anggotaAsosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI).(JP)