WahanaNews.co | Selama
periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bekasi telah mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) sebanyak 660
lembar.
Warga mengurus penerbitan SIKM untuk keperluan
kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas, dan kunjungan keluarga sakit.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
"Sebanyak 660 lembar SIKM telah diterbitkan. Mereka
yang mengurus SIKM dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang
berlaku," kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Enung Nurholis, Selasa
(18/5/2021).
Meski begitu, kata dia, tak sedikit permohonan SIKM
yang ditolak karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, seperti
tidak melampirkan surat bebas Covid-19 periode 1x24 jam dan alasan yang tidak
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Keputusan
Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman Izin Keluar
bagi Warga Kota Bekasi pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442
H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Tio)