WahanaNews.co | Gubernur DKIJakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei
2021 dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Tindak lanjut hal ini, Dishub Jakarta juga merubah
jadwal operasional MRT Jakarta yang tertuang dalam keputusan Dishub DKI dan diberlakukan
mulai Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga:
PT MRT Jakarta Beroperasi Normal Pasca Insiden Material Jatuh di Kejagung RI
"Perubahan
waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.196/2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu
Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT
MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam siaran pers, Minggu (23/5/2021).
Sehubungan
dengan hal tersebut, lanjutnya, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta
menjadi sebagai berikut:
1.
Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul
21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai
dengan pukul21.00 WIB.
Baca Juga:
Dukung Konektivitas Transportasi Jakarta, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Berkelanjutan
2.
Jarak antar kereta (headway) yaitu:
"
Weekdays:
a.
Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB).