WahanaNews.co | Selama PPKM Darurat berlangsung, Dinas Perhubungan DKI
Jakarta meniadakan layanan transportasi kapal bagi wisatawan ke wilayah
Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Satuan
Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sulistiyono Widodo, transportasi kapal hanya melayani warga atau instansi dan
petugas terkait.
Baca Juga:
Sosialisasi Sadar Wisata Banggai Kepulauan Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal
"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya
melayani warga pulau, TNI/Polri, maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk
wisatawan," kata Sulistiyono, Senin (12/7/2021).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
pun mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kapal yang
hendak beraktifitas di Kepulauan Seribu.
Setiap penumpang harus memiliki sejumlah dokumen seperti surat vaksin
Covid-19, KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari
pimpinan instansi dan surat keterangan negatif Covid-19.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Sulistiyono menambahkan,
bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan
jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Bupati
Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan sejumlah dermaga yang melayani transportasi
ke Kepulauan Seribu dibatasi selama PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Kapal di dermaga, tidak melayani tiketing bagi wisatawan.
"Seperti yang di
Kaliadem, Ancol. Sebenarnya (dibatasi) kapasitasnya, nggak ditutup semua. Hanya
melayani kapal carteran, tapi nggak melayani ticketing. Kalau untuk angkutan
masyarakat ada, hanya beberapa kapal," kata Junaedi. (Tio)