WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Seribu tengah membahas peraturan kunjungan wisata hingga pelaku usaha ke daerah
yang lebih dikenal publik dengan sebutan Pulau Seribu.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Baca Juga:
Konflik Antar Pendukung Bupati dan Wakil di Puncak Jaya: 9 Orang Meninggal 428 Terluka
Pembahasan rapat ini dipimpin langsung Bupati
Kepulauan Seribu Junaedi bersama SKPD/UKPD terkait, TNI/Polri dan pemilik
travel.
"Kita melakukan rapat koordinasi untuk
mempersiapkan regulasi wisata di tengah pandemi Covid-19, sehingga tidak
terjadi kerumunan pengunjung," kata Junaedi, Rabu (02/06/2021).
Junaedi menjelaskan, selama pandemi Covid-19 belum
berakhir, dan penerapan PPKM masih berlaku, wilayah Kepulauan Seribu tetap
melakukan regulasi untuk pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga:
Razia Warung saat Ramadan di Garut Berujung Ricuh, Bupati Angkat Bicara
"Bersama Satgas dan pihak lainnya bergerak
mengatur pengendalian, sehingga wisata tetap bisa berjalan namun perlu ada
pengaturan, terlebih lagi saat libur panjang ke depannya yang perlu diwaspadai,
sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19," imbuh Junaedi.
Junaedi menambahkan, nantinya dalam regulasi yang akan
disiapkan, ada kesepakatan bersama apa yang menjadi kewenangan dan tupoksinya.
"Kita juga akan siapkan pakta integritas kepada pengusaha
dan pelaku usaha lainnya agar mereka juga ikut mensukseskan program pemerintah
dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambah Junaedi. (Tio)