WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Seribu tengah membahas peraturan kunjungan wisata hingga pelaku usaha ke daerah
yang lebih dikenal publik dengan sebutan Pulau Seribu.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Pembahasan rapat ini dipimpin langsung Bupati
Kepulauan Seribu Junaedi bersama SKPD/UKPD terkait, TNI/Polri dan pemilik
travel.
"Kita melakukan rapat koordinasi untuk
mempersiapkan regulasi wisata di tengah pandemi Covid-19, sehingga tidak
terjadi kerumunan pengunjung," kata Junaedi, Rabu (02/06/2021).
Junaedi menjelaskan, selama pandemi Covid-19 belum
berakhir, dan penerapan PPKM masih berlaku, wilayah Kepulauan Seribu tetap
melakukan regulasi untuk pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
"Bersama Satgas dan pihak lainnya bergerak
mengatur pengendalian, sehingga wisata tetap bisa berjalan namun perlu ada
pengaturan, terlebih lagi saat libur panjang ke depannya yang perlu diwaspadai,
sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19," imbuh Junaedi.
Junaedi menambahkan, nantinya dalam regulasi yang akan
disiapkan, ada kesepakatan bersama apa yang menjadi kewenangan dan tupoksinya.
"Kita juga akan siapkan pakta integritas kepada pengusaha
dan pelaku usaha lainnya agar mereka juga ikut mensukseskan program pemerintah
dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambah Junaedi. (Tio)