Sumut.WahanaNews.co - Seorang Jukir bernama Indrin (55) di Jalan Irian Barat Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, mengaku diduga diludahi oleh oknum polisi yang diduga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, pada Selasa (2/7/2024) di Polsek Medan Timur.
Informasi yang dihimpun adanya perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Medan nomor 45 tahun 2021 menjadi Perwal nomor 26 tahun 2024. Untuk sementara waktu dari informasi yang didapat pihak pengawas parkir di jalan Irian Barat, Muhammad Bukhari (41) menyampaikan dari hasil koordinasi dengan pihak dishub Medan menjabat sebagai Sub Koordinator Parkir, M Zein Lubis bahwasanya parkir stiker ini masih dalam proses.
Baca Juga:
Telan Anggaran Rp12 Miliar, Jalan Rusak Ruas Gunungsitoli-Nias Utara Segera Diperbaiki
Menurut pengawas parkir yang ada di Jalan Irian Barat, M Bukhari dirinya telah mengimbau para jukir yang ada di jalan Irian barat untuk tidak meminta uang parkir, namun apabila ada jukir yang rela untuk membantu para pengendara memarkir kendaraannya agar kiranya dibantu hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak Dishub Medan.
"Kalau ada pengendara yang memberikan uang secara sukarela, apakah itu salah?," ujarnya.
Ia mendapat laporan dari para jukir bahwa ada seorang jukir yang telah diamankan pihak Polsek Medan Timur. Yang membuat dirinya terkejut jukir yang diamankan itu diduga diludahi oleh oknum polisi.
Baca Juga:
Pengakuan Juru Parkir Liar Mesjid Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu ke Pengendara
"Kabarnya si Indrin diduga diludahi oknum Kanit Medan Timur saat diinterogasi," ungkapnya.
Indrin kepada wartawan mengatakan dirinya yang sedang mengatur parkir di Jalan Irian Barat, tiba-tiba ada seorang polisi yang mengendarai sepeda motor menemuinya dan meminta Indrin untuk ikut Polsek Medan Timur untuk didata. Lalu Indrin naik ke sepeda motor polisi tersebut, sesampainya disana ia melihat ada beberapa jukir yang sudah ada di Polsek Medan Timur.
"Kata bapak polisi itu, 'ayo ikut ikut?' kutanya mau kemana pak? dia bilang, ' bentar ikut mau didata saja kawanmu sudah menunggu semua itu di Polsek hanya mau ngambil data saja'. Aku bilang, uda aku jalan aja, kata dia 'uda kau naik kau naik,' Ikut lah saya," akunya.
Sesampainya di Polsek, seorang polisi di Polsek Medan Timur meminta bet parkir dan KTP, setelah itu dirinya di foto. lalu ia dan para jukir lainnya disuruh duduk di ruang Juper.
"Nggak lama kemudian datang lah Kanit nya pak Budiman, kami dibawanya ke dalam dan kami disuruh berdiri dan ditanya satu persatu," ujarnya.
"Ketika aku dipanggil, pak Kanit bertanya berapa kau kutip, aku jawab dua ribu tiga ribunya pak, kalau dikasih kalau tidak dikasih ya uda, lalu pak Kanit bilang 'ah banyak kali cakap kau, mana mesin kau?' aku bilang lagi dicas, lalu dia bilang lagi 'ah banyak kali cakap kau' langsung diludahi muka aku bang, aku juga diancam agar jangan nampak nampak lagi," imbuhnya.
Ia mengaku sempat ditahan di Polsek Medan Timur lebih dari 24 jam. Menurut pengakuannya ia dibawa ke Kantor Polisi pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB dikeluarkan pada tanggal 3 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak mengaku itu Hoax.
"Hoax itu pak," akunya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]