WahanaNews.co | Sejumlah spanduk yang terpasang di beberapa titik pusat sentral Kota Subulussalam yang bertuliskan "Pick Up 2,7 Ton Jurus Jitu Pokja untuk Tuan" menuai banyak perhatian.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Amigo, seorang aktifis muda Kota Subulussalam mengatakan terkait isi dari spanduk, itu merupakan sebuah narasi sindiran atas kebobrokan kinerja dari Pokja (kelompok kerja) Pemko Subulussalam.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Menurutnya, banyak kekeliruan yang dilakukan Pokja Pemko Subulussalam saat proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dimana untuk kegiatan tahun 2021 sudah hampir selesai dilaksanakan.
Salah satu hal yang dipermasalahkan banyak perusahaan-perusahaan dikalahkan oleh pokja dengan alasan kapasitas perusahaan tidak memenuhi persyaratan yaitu pickup 2,7 ton, dimana spesifikasi penawaran tentang ketersediaan peralatan pickup bagi perusahaan yang mengikuti tender dibeberapa kegiatan.
"Bukan hanya meminta bukti kepemilikan kendaraan tapi juga speksi kenderaan dan surat registrasi. Sontak dia mengatakan ada apa ini," sebutnya.
Apa sebenarnya dasar hukum Pokja memutuskan hal tersebut. Bukti kepemilikan atau bukti sewa sudah disiapkan, namun hari itu Pokja meminta surat izin kendaraan secara berkala yaitu KIR, itu juga sudah disiapkan, setelah itu Pokja berpedoman ke surat registrasi kendaraan.
Selaku anak bangsa yang peduli terhadap kondisi saat ini, ia meminta agar Pokja Pemko Subulussalam sekiranya dapat di evaluasi kembali oleh pemerintah. (JP)