SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang warga berinisial RRN memenuhi janjinya dengan mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan pada Jumat (24/4/2026). Kedatangan RRN bertujuan untuk melaporkan sikap Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsek Medan Tembung, yang dinilai selalu diam atau "bungkam" saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya .
Kepada WahanaNews.co, RRN usai keluar dari ruangan Paminal mengatakan dirinya sudah melaporkan Kapolsek Medan Tembung ke Paminal.
Baca Juga:
Diduga Bak 'Raja', Kapolsek Medan Tembung Tak Gubris Pesan WA Korban, Penyidik Bilang Laporan Tak Duduk
"Saya tadi datangi ruangan Paminal dan melaporkan apa yang telah saya alami, ini salah satunya langkah saya untuk mendapatkan keadilan," katanya, Jumat (24/4/2026).
Lanjut RRN menjelaskan bahwa dirinya akan datang kembali pada hari Senin (27/4/2026) untuk membuat laporan.
"Saya disuruh datang lagi untuk buat laporan resmi jika hal ini tidak direspon oleh pihak Polsek Medan Tembung, saya berharap kepada pihak Paminal agar saya mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemuda Minta Bayar Warga yang Duduk di Bundaran Air Mancur MMTC
Menurut informasi yang diperoleh, RRN merupakan korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan sebelumnya. Beberapa waktu lalu, ia mencoba menghubungi Kompol Ras Maju Tarigan melalui aplikasi pesan singkat untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons sama sekali. Kapolsek Medan Tembung justru memilih diam total tanpa memberikan penjelasan apapun .
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa saat diwawancarai sebelumnya .
Sikap diam tersebut dinilai RRN sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan keadilan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Propam Polrestabes Medan agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku .
Sementara itu, praktisi hukum Dedi Suheri menilai bahwa sikap Kompol Ras Maju Tarigan tersebut bukan hanya masalah etika, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum dan disiplin kepolisian. Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib memberikan keterangan kepada publik sesuai dengan kepentingan dan kewenangan, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia negara .
"Jika pertanyaan yang diajukan RRN menyangkut dugaan tindak pidana atau prosedur penanganan kasus, maka sikap diam tanpa alasan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruksi atau pelanggaran disiplin," ujar Dedi Suheri .
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, khususnya Pasal 4 yang mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, serta Pasal 8 huruf f yang mengatur tentang kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diterima dari RRN. Namun, diharapkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
[Redaktur:Dedi]