Operasi semacam ini digelar sesuai ketentuan dalam
Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan ini dimulai masa peniadaan mudik pada 6 Mei
hingga 17 Mei 2021, serta pascamasa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei
2021. (Tio)