WahanaNews-Sumut I Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian menegur Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, terkait
dengan insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19 yang tak
kunjung cair.
Baca Juga:
Wali Kota Terima Peta Zona Nilai Tanah 2021 dari BPN Padang Sidempuan
Teguran tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda,
tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI,
ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Dalam surat disebutkan bahwa Pemkot Padang Sidempuan belum
menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang
bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran
2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH)
2021.
Baca Juga:
Insentif Nakes Hanya Tambahan, Bisa Dibayar Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Hal itu diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan
serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal
23 Juli 2021.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Wali Kota
segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020.
Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021.
Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021," bunyi teguran
dikutip, Rabu (18/8/2021).
Kepala Dinas Kominfo Padang Sidempuan, Islahuddin Nasution
mengatakan, tengah melakukan pengecekan terkait hal itu.
"Ini saya lagi coba hubungi Kepala Dinas Kesehatan, mau
saya tanyakan dulu. Sabar ya, nanti saya informasikan perkembagannya
bagaimana," tukasnya. (tum)