WahanaNews-Sumut | Adanya persoalan tentang siswa di Madrasah Sanawiah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, untuk memberikan sumbangan guna membangun Ruang Kelas Baru (RKB), mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ombudsman RI Sumut menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli). "Itu jelas pungli," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Abyadi Siregar mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah.
"Sehingga tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa," kata Abyadi.
Abyadi menegaskan, ketika ada sekolah baik SD, SMP dan sederajat seperti MTs Negeri, yang mengutip uang untuk pembangunan kepada siswanya, itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (Pungli).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Karena itu, Ombudsman berharap agar Kemenag Kota Padangsidimpuan segera menghentikan praktik pungli tersebut." ungkap Abyadi.
Langgar Aturan, Anggota DPRD Tidak Boleh Jadi Komite Sekolah
Abyadi juga menerangkan, sesuai pasal 4 ayat 3 tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, bahwa anggota Komite Sekolah dilarang dari unsur anggota DPRD.
"Karena itu, bila ada anggota dewan yang menjadi anggota (Pengurus) Komite, Ombudsman meminta untuk mengundurkan diri," ungkap Abyadi.
Abyadi meminta, agar masyarakat atau orang tua siswa juga harus menolak keberadaan anggota DPRD sebagai anggota komite sekolah.
Sebelumnya, G Hasibuan (48) salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan mengatakan, anaknya memberitahukan agar orang tua membayarkan sejumlah uang dalam bentuk sumbangan sebesar Rp 400 ribu, untuk pembangunan ruang kelas baru yang akan digunakan untuk siswa kelas VIII.
"Saya heran, kenapa sekolah berstatus negeri meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk pembangunan kelas baru. Dan jumlahnya juga ditentukan. Seharusnya yang namanya sumbangan itu bentuknya sukarela," ujar Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Hasibuan mengatakan, sesuai isi surat yang diterimanya menerangkan, sesuai hasil rapat pengurus komite dan orang tua serta wali kelas VIII pada 19 Agustus 2021, yang menyepakati bahwa akan diadakan pembangunan satu ruangan kelas dengan biaya Rp 200 juta, maka untuk kelas VIII untuk dapat menyumbangkan sebesar Rp 400.000 per siswa.
Dan dilakukan dengan dua cara pembayaran yaitu, dilunaskan atau dicicil per minggu atau per bulan. Dan wali kelas ditunjuk untuk mengumpulkan uang tersebut dan kemudian diberikan kepada bendahara komite sekolah.
"Apalagi di kondisi masa Pandemi Covid-19 saat ini, sangat tidak baik, jika komite sekolah atau pihak sekolah menyetujui untuk melakukan pemungutan uang dalam bentuk sumbangan seperti ini. Karena, tidak semua orang tua siswa (sesuai isi surat) mampu membayarnya," kata Hasibuan.
Hasibuan meminta agar komite sekolah dan pihak sekolah mengevaluasi ulang soal sumbangan tersebut. Apalagi, sudah ada sebagian orang tua siswa yang memberikan sumbangan tersebut.
"Ini kan sekolah negeri, kan bisa diajukan ke pemerintah soal kekurangan ruang kelas tersebut. Dan jangan sampai membebani orang tua siswa. Apalagi sekarang banyak yang sedang dalam keadaan susah. Dan saya tidak setuju dengan praktik tersebut," ungkapnya.
Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan Ummi Kalsum mengatakan, dia membenarkan adanya permintaan sumbangan sesuai dengan isi surat tersebut.
"Itu benar, tapi itu adalah kesepakatan antara orang tua siswa dengan komite sekolah. Dan kami hanya sebagai penyedia tempat yang akan dibangun," kata Ummi.
Ummi Kalsum menerangkan, meski jumlah sumbangan yang diminta ditetapkan sebesar Rp 400 ribu per siswa (Kelas VIII), namun bisa dibayar secara lunas atau dicicil. Dan tidak ada paksaan.
"Ya, kalau tidak ada yang tidak mampu juga tidak dipaksakan. Dan uang yang terkumpul dari sumbangan tersebut saat ini sudah ada sekitar Rp 8 juta," ujar Ummi.
Ummi menerangkan, inisiatif untuk pembangunan ruang kelas baru itu, karena ada sebagian siswa Kelas VIII yang harus belajar di Musala sekolah, karena keterbatasan ruang kelas.
"Kondisi ruang kelas kita untuk kelas VIII kurang, jadi ada sebagian siswa yang harus belajar di Musala. Dan kami sudah mengusulkan agar ada pembangunan namun belum terealisasi," ucap Ummi.
Ketua Komite Sekolah Ali Hotma Tua Hasibuan, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan mengatakan, dia juga membenarkan adanya permintaan sumbangan untuk pembangunan kelas baru tersebut.
"Namun saat rapat komite dengan para orang tua siswa saya tidak menghadirinya. Dan memang inisiatif ini berasal dari orang tua siswa juga," kata Ali Hotma.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Padangsidimpuan Sarifuddin Siregar mengatakan, akan mencari tahu soal kebenaran tersebut. Dan menurutnya, hal itu tidak boleh dilakukan.
"Saya masih mencari tahu, dan itu tidak boleh dilakukan," ujar Sarifuddin. [rum]