WahanaNews.co I Direktur RSUD Sidikalang dituding
pilih kasih dalam memberikan jasa tunjangan kepada beberapa tenaga medis
dilingkungan RSUD Sidikalang, karena tetap memberikan tunjangan berupa honor
walaupun tenaga medis yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan lanjutan di
Universitas Padjajaran, Bandung selama 2 tahun.
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Sedangkan pembagian jasa tunjangan kesehatan untuk penanganan
Covid-19 di RSUD Kab. Sidikalang disinyalir tidak transparan.
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
Tudingan tersebut diungkapkan Sekjend LSM Jaringan
Masyarakat Anti Korupsi, Ivan M, SH, kepada WahanaNews.co Selasa,
di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan tahun lalu polemik ini telah diungkap ke
publik terkait adanya dugaan Direktur RSUD Sidikalang tidak transparan dalam
pembagian honor atau tunjangan covid-19 kepada para tenaga medis.
"Dari data-data yang kami dihimpun, semenjak dr. Sugito Panjaitan menjabat sebagai Direktur
RSUD Sidikalang, tenaga medis tidak lagi diberitahukan darimana sumber
tunjangan honor yang mereka dapatkan dan dari tindakan apa saja. Sebelumnya,
sistim pembagian tunjangan honor yang diterima tenaga medis yang langsung
ditansfer ke rekening masing-masing dapat diketahui bersumber dari mana saja,"
kata Ivan.
"Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan penanganan
Covid-19 untuk tenaga medis sejak masa pandemi, nilainya juga sangat besar, ini
harus diusut," tambah Ivan.
Dasar aturan jasa pelayanan rumah sakit di RSUD
Sidikalang yaitu : Peraturan Bupati
Dairi No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang pada pasal 6 tentang
Penggunaan Dana pada ayat (3) pada huruf a yakni : Pelayanan rawat jalan
tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan terdiri dari : (1). Jasa
pelayanan sebesar 48 % (2). Bahan habis pakai dan obat-obatan sebesar 45 % (3).
Biiaya operasional sebesar 7 %.
Disisi lain, terdapat tenaga medis berinisial "BS" di
RSUD Sidikalang secara terus-menerus mendapatkan tunjangan honor, pada hal "BS"
sedang menempuh pendidikan lanjutan di Fakultas Kedokteran Universitas
Padjajaran selama 2 tahun.
"Ada tenaga medis menerima tunjangan selama 2 tahun
penuh, pada hal dia sedang menempuh pendidikan lanjutan di Universitas
Padjajaran Bandung. Ini namanya pilih kasih," terang Ivan.
Dia menegaskan, aturan sistim tata kelola keuangan
negara, praktek yang dilakukan oleh "BS" dan Pihak RSUD Sidikalang telah menyalahi Undang
Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, sehingga berpotensi merugikan
keuangan negara dan patut ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Terpisah, anggota DPRD Kab. Dairi, Togar Pasaribu dari
Komisi III Fraksi Partai Hanura, yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, dihubungi WahanaNews.co Selasa, (19/1), mengatakan
terkait polemik yang kini terjadi dilingkungan RSUD Sidikalang, pihaknya kini
sedang memeriksa pejabat terkait.
"Intinya kepentingan masyarakat jangan sampai terabaikan.
Soal adanya indikasi ketidak transparanan Direktur RSUD Sidikalang mengenai
pembagian tunjangan kesehatan, kami sedang memeriksa pihak-pihak terkait,
dimana letak ketidak transparanannya, kita masih memanggil berbagai pihak, masih
kita periksa," kata Togar.
Adanya tenaga medis di lingkungan RSUD Sidikalang yang
mendapatkan tunjangan honor selama 2 tahun pada masa pendidikan, Togar
berpendapat, kalau sudah menabrak aturan pihaknya setuju dibawa keranah hukum.
"Kalau terbukti menabrak aturan, kami sangat setuju untuk
diproses secara hukum," pungkas Togar.
(tum)